LHOKSEUMAWE – Tim URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kota Lhokseumawe, Senin, 5 Oktober 2026 dini hari.
Polisi turut mengamankan 21 dus rokok ilegal yang ditemukan tersusun rapi di bagian bagasi belakang sebuah mobil Toyota Hiace warna silver dengan nomor polisi BL 7360 JK. Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial AR (21) dan N (33), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, Senin, 5 Oktober 2026, mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika personel Tim URC Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil Toyota Hiace yang diduga membawa rokok ilegal. Mobil tersebut melintas di Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dari arah Medan menuju Banda Aceh. Personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
“Personel kita melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut hingga memasuki wilayah Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Sekitar pukul 02.30 WIB Senin (5/10), akhirnya berhasil menghentikan mobil yang dikendarai tersangka,” kata Ahzan saat konferensi pers di Mapolres setempat, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, dan Kasat Reskrim AKP Bustani.
Ahzan menambahkan, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mobil tersangka AR dan N. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 21 dus rokok ilegal yang disusun rapi di dalam bagasi belakang Hiace tersebut. Barang bukti rokok itu diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti 21 dus rokok ilegal dan satu unit mobil Hiace warna silver dengan nomor polisi BL 7360 JK yang digunakan dalam pengangkutan rokok sudah diamankan di Polres. Dari 21 dus itu, terdapat 950 slof rokok merek Manchester, 100 slof Englishman, dan 20 slof Marbol. Barang ini diperoleh dari Medan, Sumatera Utara,” ujar Ahzan.
Pengakuan tersangka, kata Ahzan, rokok ilegal itu milik seseorang berinisial W. Pengambilan rokok dilakukan menggunakan mobil Hiace oleh tersangka AR dari sebuah loket di Jalan Ringroad, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Saat itu, terdapat 21 kotak rokok yang dibungkus menggunakan plastik hitam dan diletakkan di bagian kursi belakang mobil. Kemudian, sopir (AR) bersama seorang rekannya berinisial N, dan tiga penumpang lainnya berangkat ke arah Banda Aceh. Penumpang itu tujuan perjalanannya ke Kuala Simpang, Langsa, dan Idi.
“Rokok yang dibawa itu rencananya akan diantar kepada pihak lainnya berinisial M di Ulee Gle, Kecamatan Pidie Jaya, dan berinisial N di Banda Aceh. Sedangkan sosok W sebagai pemilik rokok ilegal, keberadaannya masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Ahzan.
Ahzan menyebut kedua tersangka dikenakan Pasal 437 Juncto Pasal 150 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 437 mengatur larangan bagi setiap orang yang memproduksi, memasukkan ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar. Sedangkan Pasal 150 Ayat (1) mengatur kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan pada produk tembakau dan/atau rokok elektronik, dan Ayat (2) menyebutkan bahwa peringatan kesehatan tersebut berbentuk tulisan disertai gambar.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Ahzan.
Sementara itu, tersangka AR mengaku baru pertama kali membawa rokok ilegal tersebut.
“Ini baru pertama kali, sebelumnya saya tidak pernah terlibat dalam pengiriman barang seperti ini,” kata AR.[]





