BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues kembali menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pencurian sepeda motor (Sepmor) melalui Restorative Justice (RJ), pemilik kendaraan memilih berdamai dengan tersangka tanpa syarat setelah iba melihat kondisi keluarga tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Handri, S.H., Jumat 9 Agustus 2024, mengatakan penghentian kasus tersebut dilakukan setelah semua pihak menyetujuinya, termasuk petinggi pada Kejaksaan.
“Alhamdulilau dalam pemaparan pengajuan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif, Kejari Gayo Lues mendapatkan pujian karena dalam proses perdamaian antara korban dan tersangka dilakukan tanpa syarat sehingga menggambarkan Kejaksaan RI yang mempertimbangkan keadilan yang hidup di masyarakat berupa musyawarah mufakat dan humanis,” katanya.
Kasi Intel menjelaskan, pelaku pencurian itu berinisial MS umur 27 tahun, warga desa Suri Musara, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, ia merupakan tersangka dalam perkara pencurian yang dilakukannya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB terhadap korban Z umur 31 tahun, warga desa Atu Kapur, Kecamatan Pantan Cuaca.
“Kejadian berawal ketika Tersangka inisial MS melintasi jalan perkebunan yang beralamat di Desa Atu Kapur Pantan Cuaca, di pinggir jalan tersebut tersangka melihat ada Dua Sepmor yang terparkir sekira kurang lebih 100 meter dari jalan lintas,” ujarnya.
Setelah tersangka berjalan di dekat sepeda motor tesebut, tersangka mendapati bahwa salah satu sepeda motor jenis Supra X 125 R tidak ada stop kontak kunci dan dengan kabel yang terbuka untuk menyalakannya. Dikarenakan pada saat itu tersangka sedang membutuhkan uang untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit dan untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak, seketika timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor tanpa kontak kunci tersebut.
“Setelah memastikan di sekitar dalam keadaan aman dan tidak ada orang, kemudian tersangka
langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan yang tersangka lewati sebelumnya. Setelah sekira 100 meter tersangka mendorong sepeda motor tersebut, baru menyambung kabel yang terletak di sebelah kiri tepatnya di bawah stang sepeda motor untuk menyalakan sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka langsung membawa Satu unit sepeda Motor merek SUPRA 125 R tersebut ke Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara,” katanya.
Selanjutnya dalam perjalanan perkara antara Tersangka MS dengan Korban Z telah mencapai kesepakatan perdamaian “Tanpa syarat” pada hari Jum’at 26 Juli 2024 bertempat di Ruang Mediasi Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dilanjutkan dengan Ekspose Perkara ke Jampidum pada Hari Kamis, 08 Agustus 2024 dan disetujui oleh Jampidum dan selanjutnya dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) kepada tersangka.[]