BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 16 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pemusnahan BB itu berlangsung di depan kantor Kejaksaan setempat, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana umum periode bulan Desember 2023 hingga bulan Juli 2024 yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Blangkejeren dan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya pelaksanaan eksekusi secara tuntas sehingga tidak menjadi tunggakan bagi para Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari.
Pemusnahan itu juga dilaksanakan untuk menghindari penumpukan barang bukti di ruang Barang Bukti serta menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, pada pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
“Selain itu pemusnahan barang bukti tersebut juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Gayo Lues kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Kajari merincikan, yang dumusnahkan hari ini adalah 156.198,349 Gram Narkotika Jenis Ganja, ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lainnya seperti kartu remi, pakaian, tas dan lainnya yang merupakan barang bukti dari tindak pidana narkotika, judi, pelecehan seksual dan lain-lain. Adapun barang bukti ponsel dimusnahkan dengan cara dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Selain Kajari Gayo Lues dan jajarannya, kegiatan tersebut turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Gayo Lues, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gayo Lues, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dan Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, sebagai wujud komitmen bersama penegak hukum di Gayo Lues dalam penegakan hukum dan pemeberantasan narkotika di Kabupaten Gayo Lues.[]




