BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues menyerahkan surat perintah pendampingan hukum (SP-2) pada Dinas Perdangangan Koprasi dan UNKM, penyerahan surat pendampingan itu berlangsung di Aula kantor Kejaksaan setempat, Selasa, 6 Agustus 2024.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Gayo Lues, Ir. Abdul Hakim, M.P., mengucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia mendampingi dan merespon atas kegiatan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Gayo Lues.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding) antara pemerintah Kabupaten Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.
Dengan adanya berbagai persoalan hukum kata Kajari, perlu dicarikan solusi terbaik yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Sehingga dalam konteks inilah Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat ikut berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lain kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Gayo Lues.
“Semoga kerjasama ini membawa manfaat untuk kemajuan masyarakat Aceh pada umumnya dan masyarakat kabupaten Gayo Lues pada khususnya. Dan juga diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.[]