BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues menandatangani kesepahaman bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tapaktuan. Kesepahaman bersama itu khusus
penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa selain di bidang penegakan hukum pidana, Kejaksaan juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha
negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.
“Adapun ruang lingkup kesepahaman bersama Memorandum of Understanding
(MoU) ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan
tindakan hukum lain,” katanya.
Dijelaskan Kajari, dengan MoU ini, jika nanti ada permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara maka upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut akan lebih efektif.
Sementara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia melakukan Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama Memorandum of Understanding (MoU).
“Pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) kali ini adalah salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bagi kami ini merupakan kerjasama yang strategis dan dukungan dari kejaksaan sangat penting dampaknya untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, karena uang yang ada di BPJS Kesehatan merupakan uang masyarakat dan dipergunakan pula untuk kesejahteraan Masyarakat,”
katanya.
Diakhir sambutannya, Mahmul Ahyar menyampaikan jika provinsi Aceh sudah
menjadi terdepan dalam hal kepesertaan masyarakat kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), untuk itu besar harapannya agar kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues ini dapat berlangsung dengan baik.[]





