SIGLI — Lebih lima kilogram ganja kering barang bukti (BB) kasus narkotika dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Senin, 10 Februari 2020. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor adhyaksa tersebut dengan cara dibakar.
Pemusnanah dilakukan bersama Sekda Pidie Idhami, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupetan (BNNK) Pidie AKBP Werdha Susetya, Dandim 0102 Pidie Letkol Wagino dan Kepala Dinas Kesehatan Pidie Efendi.
Kepala Kejari Pidie, melalui Kasi Pidana Umum, Dahnir, Senin, 10 Februari 2020 mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba, sabu dan ganja dilaksanakan setelah ada putusan ingkrah dari Pengadilan Negeri Sigli.
“Ganja sebanyak 5.293, 86 gram atau lebih dari 5 kilogram barang bukti ganja 20 terpidan ganja yang sudah ada putusan hukum, baik kurir maupun pemakai, sementara, sabu yang dimusnahkan sebanyak 341,18 gram dengan jumlah terpidana baik pemakai dan kurir sebanyak 63 orang,” jelasnya.
Semua barang itu merupakan hasil sitaan kasus 2015 dan 2016 setelah penanganan dilakukan dari Oktober 2019 hingga Februari 2020 dan sudah adanya putusan tetap dari pengadilan. [**]