BANDA ACEH Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memanggil demisioner Bupati Simeulue Darmili, yang kini menjadi anggota DPRK Simeulue. Kejati turut memanggil istri dan anaknya. Pemanggilan tersebut terkait penyelidikan kasus Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue tahun 2002-2012 yang sedang ditangani Kejati Aceh.
Kepala Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, SH., mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka penggunaan dana PDKS di Kabupaten Simeulue.
Pada hari ini, hari Senin tanggal 17 April 2017, Tim Penyidik Kejati Aceh kembali memanggil insial D dengan A untuk kita periksa sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana PDKS di Kabupaten Simeulue, kata Amir Hamzah, Senin, 17 April 2017.
Amir Hamzah mengatakan, pada pemanggilan ini, hanya anak Darmili yang tidak dapat hadir dikarenakan ada halangan. Akan tetapi, dikatakan oleh Amir Hamzah akan dilakukan pemanggilan selanjutnya oleh Kejati Aceh.
Yang bersangkutan telah kita panggil secara patut dan hari ini telah memenuhi panggilan kita, dan saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Selain dari kedua orang ini atas insial D dan A, ada juga satu orang dipanggil, yaitu anak yang bersangkutan. Tetapi karena kebetulan istrinya lagi melahirkan, sehingga dia berhalangan hadir untuk pemanggilan kali ini, kata Amir Hamzah.
Itu nanti akan kita layangkan pemanggilan berikutnya, katanya lagi.
PDKS merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Simeulue. Sejak pertama kali didirikan tahun 2002 dan dihentikan operasionalnya tahun 2012, penyidik Kejati Aceh terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan PDKS.
Hingga sampai saat ini, baru Darmili yang ditetapkan sebagai tersangka kasus PDKS, sedangkan anak dan istrinya dikatakan Amir Hamzah pemanggilan hanya sebagai saksi.
Ohh nggak ada, ini pemeriksaan sebagai tersangka saja. Satu orang dulu atas nama Drs. D, kata Amir Hamzah.
Saat ini juga istrinya sebagai saksi di dalam kasus ini dan anak yang bersangkutan juga sebagai saksi, katanya lagi.
Pemanggilan terhadap Darmili terbilang kali kedua yang dilakukan oleh Kejati Aceh terkait kasus PDKS, sebelumnya Darmili pernah dipanggail untuk penyidikan pada Bulan Maret 2016 silam.
Sejauh ini ada kurang lebih sudah dua kali kita panggil, ini yang kedua, kata Amir Hamzah.
Terkait dengan kerugian negara, Amir Hamzah mengaku belum ada jumlah pasti dari tim audit meskipun pihaknya sudah mengeluarkan indikasi awal kerugian mencapai Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp227 miliar dari APBK.
Adapun materi-materi yang akan diperiksa itu masih dalam tahap pemeriksaan, mudah-mudahan kita berharap pemeriksaan kali ini dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan kita agar kasus penggunaan dana PDKS di Kabupaten Simeulue dapat kita tuntaskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, kata Amir Hamzah.[]

