BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan enam tersangka yang tersandung kasus korupsi pada proyek pembangunan Jalan Semadam-Pulau Tiga, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Senin, 27 November 2017. Penahanan keenam tersangka setelah melalui pemeriksaan di Kejati Aceh.

Kejati Aceh Chaerul Amir mengatakan, keenam tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp 22,8 miliar dari dana APBN 2015. Pengerjaan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi tersebut, telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar.

“Hasil audit BPKP Aceh ada kerugian negara dalam pengerjaan jalan tersebut,” katanya.

Adapun keenam tersangka tersebut, di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerja Umum (PU) Aceh Tamiang Edy Novia, Direktur PT Arifa Sentosa Zarkasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rahmat, Direktur CV Dimensi Konsultan Edy Sentosa, dan M Ziki selaku pelaksana.

Kejati Aceh telah melakukan penyidikan sejak Mei 2017 lalu dan telah menyita uang sebesar Rp 490 juta, yang diserahkan oleh para tersangka.

“Penyidikannya dimulai pada Mei 2017 lalu dan mereka telah mengembalikan sebagian uang tersebut. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen,” jelas Chaerul Amir.

Keenam tersangka akan ditahan dan dititipkan selama beberapa hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar untuk penyidikan dan penyelidikan kasus.

“Penahanan tersangka paling lama ditahan untuk penyidikan itu 20 sampai 40 hari di Rutan Kajhu dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Terkait mengenai apakah ada tersangka lain, Chaerul Amir belum bisa memastikan hingga menunggu hasil dari pengadilan.

“Untuk sementara hanya enam tersangka itu, mengenai tersangka lainnya itu nanti kita lihat perkembangannya. Bisa jadi nanti apa yang diterangkan oleh enam orang ini, bisa saja berkembang di pengadilan,” ungkapnya lagi.[]