BANDA ACEH – Pencabutan dua pasal dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh setelah pemberlakuan UU Pemilu Nasional telah mengganggu stabilitas politik di Aceh. Akibatnya, protes dan gugatan pun dilakukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan dua pasal yang sudah dicabut.
“Kekacauan ini akibat DPR Aceh tidak transparan dalam urusan konsultasi dengan DPR Nasional. Jika DPR Aceh tidak pernah bersikap tegas urusan konsultasi dengan pemerintah nasional terkait pembahasan undang-undang, maka Aceh akan selalu mengalami instabilitas politik dengan nasional,” ujar Koordinator Pusat Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA), Azwar A Gani, melalui siaran persnya Selasa, 26 September 2017.
Dia menilai DPR Aceh tidak transparan mengenai konsultasi yang dilakukan pihak DPR RI, sebelum pencabutan dua pasal di UUPA tersebut. Menurutnya jika pihak DPR RI telah melakukan konsultasi dengan DPR Aceh dan Pemerintahan Aceh, maka Pusat dinilai tidak bersalah.
“Ini karena sudah sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2008. Nah, apakah DPR Aceh berani untuk transparan membuka masalah ini kepada publik,” kata Azwar.
Azwar mengharapkan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mau mendesak Presiden untuk merevisi Perpres No.75 Tahun 2008 terkait dengan konsultasi. Dimana konsultasi yang dimaksud tidak lagi berpatokan kepada Tata Tertib DPR Nasional.
“Jika ini tidak direvisi akan sangat berdampak kepada politik lokal di Aceh, karena akan banyak sekali pembahasan undang-undang nantinya,” katanya lagi.
Pemerintahan Aceh juga diminta untuk mendesak pemerintah Pusat agar merevisi beberapa turunan UU Pemerintahan Aceh yang tidak sesuai dengan semangat MoU Helsinki. Menurutnya damai yang terjadi di Aceh saat ini merupakan kesepahaman. “Jadi sangat sensitif memicu instabilitas kemanan jika kedua belah pihak tidak tegas dalam menjalankan isi perjanjian,” kata Azwar A Gani.[]



