LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Rudaimah, 60 tahun, warga Dusun Leubok Muku, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Selasa, 17 Oktober 2017 sekitar pukul 11.45 WIB. Reka ulang itu dilakukan langsung di lokasi kejadian dengan menghadirkan dua tersangka, yaitu Adam dan Muhammad alias Ahmad Gayo.

Sebelum reka ulang dilakukan, polisi telah mengimbau masyarakat untuk tidak membuat keributan apalagi kekerasan. Namun, salah satu anak korban tak mampu membendung amarah di awal tersangka dihadirkan ke lokasi. Dia berlari ke arah tersangka dengan tujuan hendak memukul. Aksi itu langsung dicegat anggota polisi yang mengamankan lokasi dengan senjata lengkap.

Percobaan pemukulan terhadap tersangka kembali terjadi pada pukul 12.21 WIB. Saat itu, beberapa adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap Nek Rudaimah sedang berlangsung. Salah satu anggota keluarga korban kembali hendak memukul tersangka Ahmad Gayo. 

Selang beberapa menit kemudian, pria yang sama kembali mencoba memukul tersangka Adam. Namun, kemarahan keluarga korban tidak berhasil dilampiaskan. Pasalnya, polisi dengan cepat mengamankan Adam ke mobil untuk dibawa kembali ke Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji saat ditemui di lokasi mengatakan, “Puluhan anggota dari tim khusus Polres Aceh Utara kita kerahkan untuk mengamankan lokasi.”

Untung Sangaji ikut menyaksikan satu per satu adegan yang diperagakan kedua tersangka. Di lokasi juga hadir Wakapolres Kompol Suwalto, Kabag Ops Kompol Edwin Aldro, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, dan puluhan anggota polisi.

Ratusan warga turut menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Nek Rudaimah tersebut. Mereka turut mengabadikan gambar melalui telepon seluler. Di lokasi juga dipasang police line sebagai pembatas. []