Salah satu hal yang sering kita lakukan setiap hari–termasuk di bulan Ramadhan–adalah mandi. Seseorang yang kemasukan air saat mandi atau melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan air di bulan Ramadhan, bisa jadi membatalkan puasa dan tidak. Ini tergantung dari aktivitas yang dilakukan.
Apabila air yang masuk ke dalam rongga tubuh merupakan efek dari perbuatan yang tidak dianjurkan oleh syariat, seperti bukan untuk mandi sunah, mandi wajib maupun ber-wudhu’, sekadar mendinginkan tubuh, itu akan membatalkan puasa orang tersebut.
Namun apabila kemasukan air akibat dilakukan sesuatu yang merupakan anjuran dalam pandangan syariat dan tidak dilakukan berlebihan, contoh berlebihan itu seperti berkumur saat ber-wudhu’ yang melebihi batas syariat (empat kali berkumur), maka puasanya tidak batal. Juga tidak batal puasa walaupun dilakukan berlebihan saat seseorang membersihkan najis sehingga masuk air ke dalam tubuh.
Dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan, “Kesimpulannya, kaidah menurut ulama adalah, air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak dianjurkan, dapat membatalkan puasa, atau dari aktivitas yang dianjurkan meski anjuran sunah, maka tidak membatalkan. Dari kaidah ini, dapat dipahami tiga pembagian perincian hukum. Pertama, membatalkan secara mutlak, baik melebih-lebihkan (dalam cara menggunakan air) atau tidak. Ini berlaku dalam permasalahan masuknya air dalam aktivitas yang tidak dianjurkan seperti basuhan ke empat, menyelam ke dalam air, karena makruh bagi orang yang berpuasa, mandi dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Kedua, membatalkan jika melebih-lebihkan, ini berlaku dalam aktivitas semacam berkumur yang dianjurkan saat berwudhu. Ketiga tidak membatalkan secara mutlak meski melebih-lebihkan, ini berlaku ketika mulut terkena najis karena wajibnya melebih-lebihkan dalam membasuh najis bagi orang yang berpuasa dan lainnya agar anggota zhahir terbasuh (suci dari najis),” (Kitab I’anatut Thalibin, Syekh Abu Bakr bin Syatha juz II: 265).
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kemasukan air saat rutinitas mandi, hukumnya membatalkan secara mutlak. Sebab masuk dalam perincian pertama, yaitu penggunaan air yang dimaksudkan untuk aktivitas yang tidak dianjurkan syariat. Rutinitas mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan adalah merupakan perkara mubah. Hanya saja, rutinitas mandi itu bisa berubah menjadi mandi yang disunahkan apabila disertai niat yang mu’tabar (sesuai standar syariat) dan memenuhi syarat rukun sebagaimana mandi wajib. Jika demikian, maka aktivitas mandi tersebut masuk dalam perincian kedua yang berarti tidak membatalkan puasa asalkan tidak dengan cara yang melebih-lebihkan dalam memakai air.
Lebih baik untuk menjaga puasa tidak batal, usahakan saat mandi, niatlah menjadi mandi yang disyariatkan. Ini bisa dilakukan oleh seseorang dengan cara meniatkan diri untuk menghilangkan bau badan, mandi untuk menghadiri perkumpulan seperti untuk menghadiri jama’ah atau sejenisnya.[]


