SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E., mengatakan pengembalian jabatan sebanyak 309 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke posisi semula merupakan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mereka sebelumnya dimutasikan Merah Sakti saat menjabat sebagai orang nomor satu di Bumi Sada Kata kala itu.

Soal pengembalian jabatan PNS ke posisi semula ini disampaikan Wali Kota Affan Alfian Bintang di sela-sela acara pelepasan 17 pemuda Kota Subulussalam untuk mengikuti pelatihan berbasis kompetensi ke BBPLK Bekasi, di pendopo wali kota, Minggu, 23 Juni 2019.

“Ini perintah Mendagri supaya jabatan mereka dikembalikan,” kata Affan Alfian Bintang didampingi Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs. Salmaza, MAP.

Menurut Pak Bintang panggilan akrabnya, perintah dari Mendagri untuk mengembalikan jabatan ASN yang terkena dampak mutasi sejak 2017 hingga 2018 sudah keluar sebelum Merah Sakit mengakhiri jabatan pada 5 Mei lalu.

“Perintah ini sudah lama keluar sebelum kami dilantik, hasil koordinasi dengan pihak Mendagri baru-baru ini, ya itu diminta untuk dikembalikan ke posisi semula,” ungkap Bintang.

Lebih lanjut Walkot Bintang memaparkan proses pengembalian jabatan ASN yang sebelum terkena dampak mutasi dilakukan secara bertahap mulai Senin, 24 Juni. Setelah pengembalian baru digelar mutasi setelah mendapat persetujuan Kemendagri.

“Kita kembalikan dulu, setelah itu nanti baru kita usulkan mutasi ke Mendagri,” ujar Bintang.

Adapun pengembalian jabatan ASN ini lantaran mutasi dilakukan Merah Sakti waktu itu tidak mendapat persetujuan dari Mendagri. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi tanpa mendapat persetujuan dari Mendagri.[]