JAKARTA Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini menegaskan, Senin, 27 Maret 2017 bukan hari libur nasional.
Rini Widyantini menjelaskan itu menyikapi banyaknya informasi hoax yang menyebut Senin, 27 Maret 2017 menjadi hari libur nasional atau cuti bersama.
Dikutip portalsatu.com dari laman resmi menpan, Kamis, 23 Maret 2017, Rini menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2017.
Berdasarkan SKB tersebut terdapat 15 hari libur nasional pada tahun 2017. Selain itu, waktu cuti bersama ditetapkan enam hari.
Adapun untuk Maret 2017, SKB menerangkan bahwa terdapat libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada Selasa, 28 Maret 2017. Sehingga, Senin, 27 Maret 2017, bukan hari libur nasional ataupun cuti bersama.
Masyarakat diminta untuk tetap merujuk kepada SKB yang telah ditandatangani MenPANRB, Menag, serta Menaker, ujar Rini.
Untuk itu Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati atas informasi hoax yang beredar.
Berikut rincian libur nasional tahun 2017:
– Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
– Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
– Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
– Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
– Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
– Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
– Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
– Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
– Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
– Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
– Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
– Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
– Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
– Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
– Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
– Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
– Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
Masyarakat dapat mengunduh Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang hari libur nasional, dan cuti bersama tahun 2017 di sini.[]



