LHOKSEUMAWE – Hamdani alias Mukim Ham mengaku tidak ingin gugatan praperadilan terhadap polisi dengan pemohon Adnan, asal Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dikaitkan-kaitkan lagi dengan kasus penggranatan rumahnya di Gampong Ulee Jalan tahun 2011.
Itu sebabnya, Mukim Ham meminta Ketua LSM Gaspari, Guslian Ade Chandra yang merupakan kerabat Adnan, mencabut gugatan tersebut dengan syarat ia harus membayar ganti rugi untuk pemohon senilai Rp40 juta.
Saya tidak tahu apa-apa dengan praperadilan terhadap polisi dan kejaksaan itu. Tiba-tiba dipanggil untuk memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe beberapa waktu lalu. Di depan hakim, saya jelaskan tidak ingat lagi kejadian penggranatan itu, karena sudah terlalu lama. Itu luka lama bagi keluarga saya dan tidak ingin diungkit-ungkit lagi, ujar Mukim Ham yang juga politisi Partai Aceh kepada portalsatu.com, Jumat, 24 Februari 2017, malam.
Mukim Ham menceritakan, pemberian uang kepada Guslian Ade Chandra berawal ketika Ketua LSM Gaspari itu menjumpai istrinya di Ulee Jalan, dua pekan lalu. Kebetulan saat itu Mukim Ham tidak berada di rumah karena ada kegiatan partai. Dalam pertemuan itu, kata dia, Guslian menceritakan niatnya untuk mempraperadilankan polisi dan jaksa terkait kasus penangkapan Adnan.
Istri saya takut, karena penangkapan Adnan dikaitkan-kaitkan dengan kejadian penggranatan tahun 2011. Guslian mengatakan akibat pernyataan kami ke polisi, akhirnya Adnan ditangkap polisi. Kesimpulannya kami diminta bertanggung jawab, jelas istri saya takut dan meminta ketua LSM itu untuk bertemu langsung dengan saya, ujar Mukim Ham.
Selang beberapa hari kemudian, Mukim Ham bertemu dengan Guslian di sebuah warung kopi di Jalan Baru, Lhokseumawe. Di warkop itu, Guslian menceritakan rencana yang pernah disampaikan kepada istri Mukim Ham. Hanya saja, kata dia, ada pernyataan dari ketua LSM tersebut membuat dirinya merasa tidak nyaman.
Dia (Guslian) bilang ke saya, bila gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke pengadilan, tidak bisa dicabut lagi. Saya bingung juga, kenapa dia minta pertanggungjawaban dari saya. Awalnya, saya kira pernyataan Guslian itu tidak serius, tapi belakangan saya diberitahu oleh pihak Polres agar memberi kesaksian di pengadilan, kata eks-GAM tersebut.
Setelah memberikan kesaksian di pengadilan, Mukim Ham dan Guslian kembali bertemu. Di situlah, Guslian menjelaskan akan mencabut gugatan praperadilan dengan syarat Mukim Ham harus membayar ganti rugi Rp78 juta untuk pemohon praperadilan, yaitu Adnan yang disebut-sebut sebagai korban salah tangkap.
Dia minta ganti rugi, karena Adnan mengalami penganiayaan saat ditangkap polisi, harus menanggung malu ditetapkan sebagai tersangka pengranatan dan tidak bisa bekerja. Jadi Rp18 juta untuk kerugian materil dan Rp60 juta untuk kerugian immateril, totalnya Rp78 juta. Karena saya tidak punya sebanyak itu, dia kurangi jadi Rp60 juta, terus turun lagi jadi Rp50 juta, ujar Mukim Ham.
Selanjutnya, Mukim Ham melakukan pertemuan kembali dengan Guslian di tempat biasa ia minum kopi di Kafe Corner kawasan KP3, Lhokseumawe, Jumat 24 Februari 2017, sekitar pukul 14.30 WIB. Mukim Ham kembali meminta Guslian untuk mengurangi nilai ganti rugi, akhirnya permintaan itu disetujui menjadi Rp40 juta.
Saya sempat minta kurang Rp35 juta, tapi Gusliaan tidak mau, akhirnya deal Rp 40 juta. Kemudian saya ambil uang di ATM Rp5 juta, saya serahkan ke ketua LSM Gaspari itu. Sisanya akan saya bayar dalam waktu dekat, kata Mukim Ham.
Tak lama kemudian, kata Mukim Ham, delapan polisi datang dan langsung menangkap Guslian. Ia juga ikut dibawa ke polres untuk dimintai keterangan seputar pemberian uang ganti rugi itu.
Ketua Penindakan Tim Saber Pungli Kota Lhokseumawe AKP Yasir kepada portalsatu.com menjelaskan, Guslian Ade Chandra tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Hamdani alias Mukim Ham di Kafe Corner KP3.
Kita sita uang tunai dari tangan tersangka sebesar Rp5 juta hasil pemerasan, dan surat permohonan cabut gugatan yang belum ditanda tangan. Pemerasan ini terkait gugatan praperadilan terhadap polisi dan kejaksaan yang dilakukan oleh pemohon, Adnan, pungkasnya.[]

