JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap Wali Kota Cilegon berinisial TIA dan sembilan orang lainnya, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta.
Wali Kota Cilegon ditangkap karena diduga menerima suap terkait proses perizinan kawasan industri di wilayahnya. TIA dan sembilan orang lainnya ini ditangkap usai bertransaksi suap.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Cilegon TIA, dikutip dari laman acch.kpk.go.id, Sabtu, 23 September 2017, total harta kekayaan terakhir yang dilaporkan TIA pada 19 Mei 2016 lalu sebanyak Rp 21.642.738.273.
Sebelumnya pada 14 Juli 2015 harta kekayaan TIA yang dilaporkan sebanyak Rp9.317.144.678. Adapun harta yang dimiliki oleh TIA terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak TIA diketahui memiliki enam aset tanah dan bangunan di Cilegon, Tangerang dan Serang yang berjumlah Rp18.555.423.000.
TIA juga memiliki logam mulia serta barang seni dan antik yang jumlahnya mencapai Rp396.000.000. Ada pula surat berharga senilai Rp382.975.231 dan harta berupa giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp754.340.042.
Sementara, untuk harta bergerak berupa tiga unit mobil mewah dan tiga unit motor dengan jumlah nilai Rp1.555.000.0000. Mobil mewah yang dimiliki TIA adalah BMW keluaran tahun 2013 dan dua mobil Alphard keluaran 2013 dan 2016. Dia juga memiliki satu motor Kawasaki Ninja tahun 2005.[] Sumber: okezone.com


