BLANGKEJEREN – Kepala Desa (Pengulu) Garut, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Saleh, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Blangkejeren pada Oktober 2022 lalu lantaran terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi Pengulu. Saleh saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Blangkejeren selama delapan bulan.

Kini beredar isu bahwa Pengulu Garut Terangun itu belum diberhentikan alias dipecat oleh Pemerintah Daerah setempat.

Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Gayo Lues, Irwansyah, Rabu, 16 November 2022, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan surat pemecatan terhadap Pengulu Garut Teragun itu.

“Surat pemecatan baru bisa dikeluarkan setelah Urang Tue Kampung melakukan musyawarah, kemudian menyurati Camat, dan Camat menyurati Bagian Tata Pemerintahan atau langsung kepada Pj. Bupati, barulah bisa dikeluarkan surat pemecatannya. Kalau langsung kita keluarkan surat pemecatan kan bisa jadi polemik,” kata Irwansyah di Kantor Bupati Gayo Lues.

Prosedur itu sudah disampaikan Kabag Pemerintahan kepada Camat Terangun. Akan tetapi, hingga hari ini Camat belum menyurati Kabag Pemerintahan Gayo Lues.

Camat Teragun, Said Muhammad, mengatakan dirinya sudah menegaskan kepada Urang Tue Garut agar melakukan musyawarah dan membuat surat kepada Camat. Namun, sampai hari ini belum masuk surat dari Desa Garut ke Kantor Camat Teragun.

“Posisi saat ini Sekretaris Desa Garut yang kita tunjuk sebagai Plh. Kepala Desanya. Selama Pengulu Garut diproses hukum hingga sekarang, dana Desa Garut belum pernah dicairkan, otomatis Pengulu Garut sebelumnya tidak pernah lagi menerima gaji,” kata Said Muhammad melalui telepon.

Saat ini, kata Camat, pihaknya masih menunggu surat dari Pemerintah Desa Garut untuk diproses, kemudian baru menyurati Kabag Tata Pemerintahan Setda Gayo Lues.[]