BANDA ACEH – Dokumen Kebijakan Umum Anggaran Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBA 2018 diduga tidak dibuat berdasarkan prinsip-prinsip perencanaan anggaran sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Demikian interupsi yang disampaikan Ketua Komisi 2 DPRA, Nurzahri, dalam sidang paripurna DPRA untuk mendengar pidato kenegaraan Presiden RI di ruang sidang DPRA, Rabu, 16 Agustus 2017.

Nurzahri mengatakan, dokumen KUA PPAS APBA 2018 tidak berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) Aceh, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh, dan rencana strategis (renstra) Dinas SKPA Aceh. Dia menyebutkan, sampai hari ini, RPJM Aceh 2018-2023 yang merupakan penjabaran visi dan misi gubernur/wagub terpilih belum diselesaikan dan belum diserahkan ke DPRA oleh Gubernur Irwandi Yusuf.

“Memang Gubernur sudah membentuk Tim RPJMA, bahkan jauh hari sebelum beliau dilantik dengan menggunakan dana bantuan Uni Eropa. Untuk hal ini perlu kita beri apresiasi, sayangnya tim tersebut sedikit lambat kerjanya,” kata Nurzahri.

Dia mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima draf apa pun terkait RPJMA tersebut, padahal untuk menjadi Qanun RPJMA masih dibutuhkan proses lagi, yakni pembahasan draf Qanun RPJMA di DPRA.

“Dan SKPA-SKPA Aceh butuh Qanun RPJMA untuk membuat renstra bagi dinas-dinasnya sebelum diterjemahkan ke dalam program-program SKPA untuk APBA 2018. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar Dokumen KUA PPAS APBA 2018 ditarik kembali oleh Irwandi Yusuf dan diperbaiki sesuai visi misinya. Ini perlu saya sampaikan agar DPRA tidak dihujat oleh masyarakat karena terlambat membahas APBA 2018,” kata Nurzahri lagi.[] (*sar)