LANGSA — Sebanyak 25 peserta dari berbagai lembaga menghadiri FGD Forum Dialog Pemerintah dengan Masyarakat dan Partai Politik yang dibuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh di Langsa, Rabu, 25 Oktober 2017.
Para peserta merupakan utusan dari pengurus parpol, ormas, anggota KIP Langsa, Panwaslu Kota Langsa, dan aparatur Pemko Langsa.
Penyelenggaraan kegiatan ini sebagai wadah menjaring informasi dari peserta yang hadir mewakili masyarakat dan parpol terhadap penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diskusi yang berkembang, pemerintah diminta untuk tidak membuat masyarakat terkotak-kotak demi menghindari konflik. Hal ini terkait dengan sistem penyederhanaan undang-undang baru yang diberlakukan pada pemulu 2019 mendatang, di mana suara partai politik dibagi dalam pembagian 3,5,6 melalui sebuah tabel, seterusnya setelah diisi setiap kolom dari suara perolehan kursi maka nilai terbesar setiap kolom mendapat pembagian kursi.
Sementara itu narasumber sekaligus pengarah diskusi DR. M. Jafar, SH, M.Hum mengatakan, partai punya fasilitas dan untuk memperoleh fasilitas itu harus jadi pengurus partai, bukan menjadi anggota partai.
“Ini termasuk juga untuk memenuhi keterwakilan perempuan. Di Aceh keterwakilan perempuan paling banyak di Kabupaten Aceh Tamiang. Ada 10 orang keterwakilan perempuan yang menduduki sebagai anggota legislatif di DPRK Aceh Tamiang, saran saya tidak salahnya bila kita belajar sama mereka,” kata Jafar.[]

