BANDA ACEH – Pasal demi pasal di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh seperti gugur begitu saja ketika muncul polemik berbau politis di Aceh. Sebut saja diantaranya seperti pasal yang mengatur Pilkada dan terkait kewenangan Aceh.

Mengenai hal ini, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky memiliki penilaian tersendiri. Menurutnya, kondisi regulasi yang megundang pro dan kontra saat ini bukan karena UUPA tidak berlaku. Namun, ketentuan pelaksanaan regulasi.

Kepada portalsatu.com, Jumat, 31 Maret 2017 lalu, Iskandar mengatakan semua hal seperti Pilkada serta Lambang dan Bendera Aceh sudah duatur dalam regulasi istimewa serta khusus. Apabila tidak sesuai, maka harus merujuk ke perundang-undangan nasional.

“Nah kalau tidak, maka dia akan merujuk kepada undang-undang yang bersifat nasional, nah itu intinya,” katanya.

Iskandar Usman juga menjelaskan, tidak ada pemahaman yang mengatakan bahwa UUPA tidak berlaku. Meskipun ada perubahan, itu harus sesuai mekanisme yang ada.

“Jadi tidak ada pemahaman bahwa UUPA ini tidak berlaku, hukum itu akan terus linear, akan terus berlaku dia sepanjang tidak dilakukan perubahan. Perubahan itu pun harus sesuai dengan mekanisme perundang-undangan,” kata Iskandar Usman.

Dia mencontohkan seperti perubahan perundang-undangan khusus Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Menurutnya dalam UUPA terdapat ketentuan tersendiri. 

“Begitu juga dengan undang-undang nasional, dia ada ketentuan tersendiri,” katanya lagi.[]