JAKARTA – Tim Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) bertemu pihak Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, 9 Septemnber 2016). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Banleg DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky memperingatkan pihak MK untuk memperhatikan kekhususan undang-undang yang dimiliki Aceh saat ini.
“Kita paparkan persoalan UUPA, kita menyampaikan bahwa MK jangan serta merta mengrogoti UUPA tanpa konsultasi dengan DPR Aceh,” ujar Iskandar dalam pernyataannya diterima portalsatu.com.
Iskandar menjelaskan panjang lebar mengapa UUPA lahir sehingga harus dipertahakan. Undang-undang dibuat oleh Republik Indonesia ini merupakan konsensus politik akibat perang yang berkepanjangan di Aceh sehingga bersimbah darah manusia. Embrio ini lahir dari MoU yang ditandatangani GAM dan Pemerintah.
“Sehingga sadar atau tidak, MK telah membonsai kekhususan dan memicu gejolak politik di Aceh. Harus diingat, menjaga damai sangat sulit jangan pula Jakarta memancing kekeruhan ini,” ujar Iskandar.
Iskandar menyebutkan, poin penting yang disampaikan ke MK yakni riwayat judicial review yang diajukan penggugat menyangkut calon perseorangan yang tertuang pada pasal 256 UUPA sudah dikabulkan MK. Padahal dalam ketentuan UUPA itu hanya berlaku sekali saja. Kemudian, pasal 205 ayat (1) soal pengangkatan Kapolda Aceh yang akhirnya ditolak MK. Selanjutnya yang baru terjadi adalah putusan MK terkait gugatan Abdullah Puteh pasal 67 ayat 2 soal terpidana bisa maju sebagai kepala daerah, padahal di dalam UUPA tidak dibolehkan kecuali kasus makar/politik.
“Pasal itu gugur lantaran putusan MK final dan mengikat, tapi MK tidak tahu konsekwensi dari putusannya dapat memicu persoalan di Aceh. Ini juga bertentangan dengan UUPA di pasal 8, setiap rencana perubahan undang- undang menyangkut kekhususan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA,” ujar Iskandar.
Iskandar mempertanyakan mengapa MK dalam memutuskan perkara tidak mengacu pada pasal 8 UUPA dan PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah bersifat nasional di Aceh. “Seharusnya hakim MK tahu mengenai hukum ini. Kenapa tidak membuka file undang-undang jika ingin memutuskan. Kenapa soal UU Papua dan Yogya semua pihak di Jakarta mengingatnya. Begitu giliran UUPA sudah lupa. Pusat harus tahu ini,” katanya.
Dia turut menyerahkan buku UUPA dan MoU Helsinki kepada pihak MK. “Ini saya serahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinkiy. Kami berharap, tidak ada alasan lagi dikemudian hari ketika UU sudah dipelajari dengan benar,” ujar Iskandar.
Peneliti MK Nalom Hidayat mengaku akan menyampaikan ke pimpinan MK. Dia menyatakan semua hasil pembicaraan juga direkam. Ia menyambut baik adanya diskusi seperti itu. Namun, Nalom mengingatkan agar Pemerintah Aceh juga harus proaktif termasuk menyampaikan melalui surat jika ingin didengar pendapatnya di sidang MK. Kalau tidak ada waktu bisa menggunakan fasilitas jarak jauh (teleconference) di Unsyiah dan Unimal.
Pihak Banleg dan Pemerintah Aceh kemudian bertemu Hakim MK Dr. Wahiduddin Adams, M.A. Persoalan yang sama juga disampaikan kepada hakim MK itu. “Supaya setiap keputusan menyangkut dengan regulasi kekhususan di Aceh memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006,” ujar Iskandar.
Selain Iskandar Usman Al-Farlaky (ketua), tim Banleg DPRA yang hadir Buhari Selian (sekretaris) Tgk H Abdullah Saleh, Tanwier Mahdi, Tgk Anwar Ramli, Bardan Sahidi, Nuraini Maida, dan Kartini Ibrahim. Dari Pemerintah Aceh hadir Muzakkar A Gani, Iskandar A Gani, M Jakfar, Syakir, serta Ridwan Hadi (Ketua KIP).[](rel)




