Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin, mengharapkan permasalahan Qanun No. 3/2013 tentang bendera Aceh segera diselesaikan. Ketegasan pemerintah pusat dinilai perlu untuk mengakhiri kevakuman.
Menurut Muharuddin, secara formal qanun bendera dan lambang daerah sudah sah. Secara formalnya atau setelah 60 hari disahkan, tidak ada tanggapan pemerintah pusat. Karena itu dianggap sudah sah. Demikian dikatakan di Gampong Ule Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Minggu (13/3).
Karenanya pemerintah pusat perlu menegaskan qanun itu diterima atau harus dilakukan negosiasi lagi. Diakui, para wakil rakyat di DPRA masih bisa memahami setelah qanun disahkan empat tahun lalu. Namun pihaknya tidak bisa menolerir karena sampai sekarang pemerintah pusat masih menahan penerapan qanun.
Sebelumnya, pemerintah pusat masih cooling down karena alasan bendera dalam qanun masih mirip dengan bendera separatis. Tetapi Muharuddin menilai alasan itu tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, dalam kondisi damai sekarang ini tidak ada lagi embel-embel separatis.
Tahun 2016 diharapkan permasalahan Qanun No. 3/2013 bisa selesai. DPRA akan mendorong pemerintah daerah, gubernur serta bupati/wali kota bersama-sama menghadap pemerintah pusat.
Kita sudah berdamai, jangan ada lagi istilah separatis. Kita bersama-sama gubernur, bupati dan wali kota menghadap presiden, katanya.[] sumber: waspada


