BANDA ACEH – Kehadiran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk menuntaskan berbagai kasus masa lalu yang pernah terjadi di daerah tersebut. Kehadiran KKR ini juga disadari sepenuhnya akan menjadi sarana pengungkapan suara korban secara komprehensif.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Muharuddin, saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komisioner KKR Aceh di Gedung DPR Aceh, Senin, 24 Oktober 2016 siang.
Menurut Muharuddin berbagai pemulihan juga proses penyembuhan korban yang terencana dan terukur juga diharapkan tidak terisolasi dengan berbagai kebijakan pembangunan Aceh maupun kebijakan pembangunan nasional.
“Pengungkapan kebenaran kasus masa lalu Aceh, diharapkan tidak hanya mampu mengungkapkan penderitaan para korban termasuk mengurai secara lengkap kronologis kejadian, kerugian dan bentuk penderitaan korban. Namun juga mampu melanjutkan hubungan antar anak bangsa yang pernah terciderai,” kata Muharuddin.
Menurutnya rekomendasi maupun berbagai masukan dari komisi ini nantinya juga diharapkan akan menjadi bagian utuh dari kebijakan pembangunan Aceh di masa depan. Selain itu, pengungkapan kebenaran bertujuan mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan-perbaikan lembaga yang telah mengakibatkan pelanggaran di masa lalu.
“(Pengungkapan kebenaran) juga mendapatkan informasi yang akurat tentang pelanggaran HAM dan dugaan pelanggaran HAM berat, berdasarkan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan. Termasuk analisis faktor penyebab peristiwa yang melatarbelakangi motivasi, politik dan faktor ekonomi, tindakan dan aktor baik lembaga negara maupun non negara, serta dampaknya memenuhi faktor untuk mendapatkan kemenangan dan keadilan dan meluruskan sejarah Aceh,” kata Muharuddin.
DPRA menaruh harapan besar kepada Komisioner KKR Aceh yang telah dilantik dan diambil sumpahnya. Kerja nyata KKR Aceh ini tidak hanya dinantikan oleh rakyat Aceh, tetapi juga akan menjadi model wilayah lain di dunia yang pernah mengalami hal serupa.
“Kami berharap kepada Komisioner KKR Aceh untuk dapat melaporkan perkembangan pekerjaannya secara berkala kepada DPR Aceh,” ujarnya.
DPR Aceh juga meminta kepada Gubernur Aceh dan aparatur sipil untuk terlibat maksimal dan memberikan dukungan kepada KKR Aceh, sehingga dapat menjalankan berbagai tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara khusus DPR Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk dapat memfasilitasi berbagai kinerja Komisi ini sehingga perdamaian yang kuat dan berkelanjutan akan mampu kita wujudkan dengan keadilan dan kebenaran,” kata Muharuddin.[]




