BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah mengantarkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, ke DPRA, Jumat, 17 Juli 2020. 

Rancangan KUA dan PPAS tersebut diantarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah, kepada Sekretaris DPRA Suhaimi, di ruang kerjanya. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menolak menerimanya. Menurut Dahlan, penyampaian Rancangan KUA dan PPAS harus di dalam rapat paripurna DPR Aceh. “Tidak bisa disampaikan begitu saja, ada aturannya,” kata Dahlan Jamaluddin, Sabtu, 18 Juli 2020.

Ketua DPRA juga langsung mengembalikan rancangan itu kepada Plt. Gubernur Aceh melalui surat bernomor 903/1477 tanggal 17 Juli 2020.

Surat itu menjelaskan bahwa sesuai Pasal 169 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, rancangan kebijakan umum APBA disampaikan oleh kepala Pemerintahan Aceh kepada DPRA dalam rapat paripurna. 

Dalam surat itu disebutkan bahwa DPRA akan segera menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Aceh.[](rilis)