Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita AcehKetua DPRK Aceh...

Ketua DPRK Aceh Utara: Pj. Bupati Mutasi Pejabat Terkesan Hasil ‘Bisik-Bisik’

ACEH UTARA – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menyoroti kebijakan Penjabat Bupati Mahyuzar terkait mutasi pejabat eselon II yang dinilai terkesan hasil “bisik-bisik”.

“Pj. Bupati jangan asal mutasi, tapi harus melihat bidang keahlian atau disiplin ilmu dan sesuai kemampuan yang dimiliki masing-masing pejabat itu,” kata Arafat kepada portalsatu.com via telepon, Jumat, 5 Januari 2024.

Arafat melihat dari sembilan pejabat eselon II dimutasi dua hari lalu, jabatan baru diberikan ada yang tidak sesuai disiplin ilmu. Di antaranya, Risawan Bentara, sebelumnya Asisten II Sekda dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dayah.

Menurut Arafat, Risawan memiliki disiplin ilmu bidang teknik dan pernah menjadi Kepala Dinas PUPR Aceh Utara. Namun, ia dimutasi menjadi Kadis Pendidikan Dayah.

Arafat menduga itulah sebabnya Risawan tidak menghadiri acara pelantikan dan kemudian langsung mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan eselon II.

“Meskipun yang bersangkutan (Risawan) menyampaikan (kepada media) bahwa alasan pengunduran diri karena ingin pensiun lebih cepat, tapi kita menduga sebenarnya alasan mundur karena dimutasi pada jabatan yang tidak sesuai keahliannya,” ungkap Arafat.

Baca juga: Risawan Mundur Setelah Dimutasi jadi Kadis Pendidikan Dayah Aceh Utara, Ini Alasannya

Arafat menegaskan walaupun mutasi pejabat hak prerogatif kepala daerah, tapi seharusnya tetap menerapkan the right man on the right place (menempatkan seseorang sesuai kemampuan atau keahliannya).

“Mutasi harus sesuai kebutuhan dengan tujuan supaya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) akan lebih baik dari sebelumnya. Namun, yang kita lihat mutasi yang dilakukan itu tidak sesuai kebutuhan, malah terkesan hasil bisik-bisik,” tutur Arafat.

Arafat menyayangkan Mahyuzar yang baru sekitar lima bulan menjadi Pj. Bupati Aceh Utara langsung melakukan mutasi/rotasi pejabat eselon II tanpa meminta masukan dari wakil rakyat.

“Kami sebagai wakil rakyat tentu lebih mengetahui bagaimana kinerja para kepala OPD atau SKPK selama ini. Mengapa Pj. Bupati tidak minta masukan atau berdiskusi terlebih dahulu agar memperoleh informasi lebih akurat, meskipun mutasi itu hak prerogatifnya. Jangan hanya mendengar masukan dari pembisik saja,” tegas Arafat.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, memutasi sembilan pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, tujuh di antaranya dilantik di Pendopo Bupati, Rabu, 3 Januari 2024. Sembilan pejabat eselon II itu digeser dari jabatan lama untuk menduduki jabatan baru dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.

Dari sembilan pejabat itu, tujuh di antaranya dilantik dan diambil sumpah, yaitu Halidi, S.Sos., M.M., menjadi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (sebelumnya Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Kemasyarakatan dan SDM).

Abdullah Hasbullah, S.Ag., M.S.M., sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik (sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Dayah).

Fakhruradhi, S.H., M.H., Sekretaris DPRK Aceh Utara (sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat PP dan KB).

Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., menjadi Asisten II (sebelumnya Asisten I).

Drs. Saiful Basri, M.A.P., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (sebelumnya Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik).

Iskandar, S.STP., M.S.P., Kepala Dinas Sosial PPPA (sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM).

Fuad Mukhtar, S.Sos., M.S.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat PP dan KB (sebelumnya Kepala Dinas Sosial PPPA).

Dua pejabat yang dimutasi tapi tidak hadir saat pelantikan, Ir. Risawan Bentara, M.T., dari Asisten II menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dayah, dan Syarifuddin, S.Sos., M.A.P., sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Kemasyarakatan dan SDM, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Lihat pula: Tak Hadiri Pelantikan Sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Utara, Syarifuddin Sedang Berobat

Menurut Pemkab Aceh Utara, mutasi tersebut sesuai Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4410/JP.00.01/11/2023 tanggal 21 November 2023, Perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11659/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 4 Desember 2023, Perihal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Aceh Utara, dan surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/07/SJ tanggal 2 Januari 2024, Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Aceh Utara.

Pj. Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dalam sambutannya mengharapkan kepada pejabat yang telah dilantik tersebut agar bekerja dengan semangat dan gairah baru, lebih fresh dan energik demi kemaslahatan masyarakat Aceh Utara.

“Rotasi dan promosi jabatan dalam birokrasi pemerintahan hal yang biasa dan wajar, sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan. Rotasi atau mutasi pejabat yang dilantik ini telah melalui proses pelaksanaan Jobfit atau Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan berlaku,” kata Mahyuzar.[](red/ril)

 

Baca juga: