BANDA ACEH – Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menegaskan, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh wajib mengumumkan harta kekayaannya kepada publik.

“Calon wajib mengumumkan sendiri hartanya atau calon boleh memberikan kuasa pada KIP untuk mengumumkan hartanya,” ucap Ridwan Hadi saat dihubungi portalsatu.com, Selasa, 15 November 2016.

Sampai saat ini semua calon gubernur dan wakil gubernur Aceh telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dan menyerahkan bukti pelaporan tersebut pada KIP.

Penelusuran portalsatu.com di situs resmi KPK, calon gubernur Aceh Abdullah Puteh memiliki harta kekayaan paling banyak yakni mencapai Rp 55 miliar ditambah 38.462 USS (Singapura). Posisi kedua diduduki T. Alaidinsyah, calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Zakaria Saman yakni Rp 18 miliar.

Posisi ketiga ditempati Irwandi Yusuf yakni Rp 14 miliar. Selanjutnya posisi keempat TA Khalid yang berpasangan dengan Muzakir Manaf dengan jumlah harta kekayaan mencapai Rp 9 miliar.

Berikutnya, Nova Iriansyah yang berpasangan dengan Irwandi Yusuf mempunyai jumlah kekayaan Rp 7 miliar ditambah 9.175 USS (Singapura). T. Machsalmina Ali yang merupakan calon Wakil Gubernur Aceh berpasangan dengan Tarmizi Karim memilik kekayaan Rp 7 miliar.

Apa Karya—sapaan Zakaria Saman—yang berpasangan dengan T. Alaidinsyah memiliki kekayaan Rp 6 miliar. Tarmizi Karim yang berpasangan dengan T.Machsalmina Ali memiliki kekayaan Rp 5 miliar.

Terakhir dua calon yang memiliki harta kekayaan paling rendah yakni Nasaruddin yang berpasangan dengan Zaini Abdullah memiliki kekayaan Rp 3 miliar, disusul Sayed Mustafa Usab yang berpasangan dengan Abdullah Puteh memiliki harta kekayaan Rp 2 miliar.

Sementara itu jumlah kekayaan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang diketahui sebagai petahana tidak masuk dalam daftar kekayaan yang dipublikasi melalui laman pantau pilkada 2017 di website KPK. Dua nama tersebut ditengarai melaporkan LHKPN dengan status sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Yayuk Indriani yang dihubungi portalsatu.com mengatakan bahwa paslon kepala daerah yang LKHPN-nya tidak tercantum dalam website KPK bisa saja melaporkan bukan sebagai kandidat calon akan tetapi sebagai petahana.

“Kalau tidak ada di website itu artinya yang bersangkutan tidak melaporkan dengan status sebagai calon gubernur, jadi tidak tercantum di web pantau Pilkada,” kata Yayuk.[]