BerandaBerita Aceh BesarKetua Pengadilan Jantho Simulasi e-Berpadu Bersama APH di Aceh Besar

Ketua Pengadilan Jantho Simulasi e-Berpadu Bersama APH di Aceh Besar

Populer

JANTHO – Ketua Pengadilan Negeri Jantho melakukan kegiatan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Media Center PN Jantho, Senin, 12 Desember 2022.

Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Deny Syahputra, S.H., M.H., mengatakan simulasi e-Berpadu ini merupakan gerak tanggap atas perintah Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam kegiatan Biro Humas MA di Banda Aceh pada pekan lalu.

Simulasi ini dilakukan agar stakeholders penegak hukum mengimplementasikan Perjanjian Kerja sama atau MoU yang telah ditandatangani pada 28 September lalu dalam menunjang kinerja. “Bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Rumah tahanan (Rutan),” ujar Deny Syahputra.

Deny Syahputra menjelaskan maksud dan tujuan aplikasi e-Berpadu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas, dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, meminimalisir tatap muka dan penyimpangan, serta memudahkan koordinasi dan konsolidasi antar-APH.

“Dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Aplikasi e-Berpadu ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan Badan Siber dan Sandi Negara dalam hal isu security aplikasi,” ujar Deny Syahputra.

Deny Syahputra menambahkan fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu untuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi, dan pelimpahan berkas perkara. Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku di masing-masing APH.

Dalam kegiatan simulasi ini, Ketua Pengadilan Negeri Jantho didampingi jajarannya, dihadiri Kapolres Aceh Besar diwakili Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, S.Sos., Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar, dan perwakilan Rutan Jantho.[](rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya