LHOKSEUMAWE – Anggota DPR RI Khaidir Abdurrahman menilai kebijakan Pemerintah Aceh mengalokasikan miliaran dana saban tahun untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan perlu dikaji ulang.

“Ada miliaran rupiah dana APBA untuk premi kepada BPJS ini. Kita harapkan ke depan (iuran) ini ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat, sehingga dana APBA kepada BPJS bisa dialihkan untuk kebutuhan lainnya, misalnya pembangunan rumah kaum duafa atau infrastruktur publik,” kata Khaidir Abdurrahman yang merupakan anggota Komisi IX (bidang kesehatan) DPR RI.

Khaidir mengatakan itu kepada para wartawan di sela-sela sosialisasi Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada seratusan perempuan perwakilan dari empat kecamatan di Lhokseumawe, Rabu, 30 Maret 2016.

“Jadi, perlu dikaji ulang bagaimana agar kemudian Pemerintah Aceh tidak perlu keluarkan APBA lagi dalam jumlah besar, karena untuk BPJS ditanggung APBN secara nasional,” ujar Khaidir.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan merupakan badan/institusi yang menyelenggarakan program jaminan sosial dalam bidang kesehatan yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepesertaan JKN terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI.

Sebelumnya di Aceh sudah ada program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kemudian menjadi program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA). JKRA sebagai program Pemerintah Aceh telah berintegrasi dalam program JKN. Karena itu, Pemerintah Aceh membayar iuran penduduknya kepada BPJS Kesehatan.

Kerja sama Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian pada 14 Januari 2015. Ruang lingkup kerja sama meliputi tiga hal, yaitu kepesertaan, pembayaran iuran peserta, dan juga jaminan pelayanan kesehatan.

Karut marut

Pada bagian lain, Khaidir Abdurrahman menyebut pelayanan BJPS Kesehatan selama ini karut marut. “Misalnya, ada keluhan yang kita terima bahwa masyarakat yang sedang sakit, hari ini mendaftar di BPJS, dua minggu kemudian baru bisa berobat,” ujar anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini.

“Dan ada banyak persoalan lainnya di lapangan menyangut pelayanan BPJS, termasuk soal regulasi yang perlu penyempurnaan. Karena itu, Panja (Panitia Kerja) Komisi IX DPR sedang menyiapkan regulasi BPJS yang baru,” katanya.

Selain itu, Khaidir menambahkan, sesuai keputusan presiden per 1 April 2016 akan ada peningkatan iuran yang harus dibayar masyarakat kepada BPJS Kesehatan.  “Kita menolak kenaikan premi itu sebelum dievaluasi pengelolaan dana untuk BPJS selama ini,” ujar putra Aceh Utara ini.

Sementara itu, selain Khaidir, narasumber lainnya dalam sosialisasi tentang BPJS Kesehatan di Lhokseumawe adalah Faisal dari kantor BPJS setempat. Sosialisasi itu diikuti seratusan perempuan tergabung dalam Seuramoe Inong Aceh dari empat kecamatan di Lhokseumawe.

“Apa itu BPJS, bagaimana menjadi anggota BPJS, dan apa manfaat dari BPJS itu, sebagian masyarakat masih tidak paham. Kita berharap dengan sosialisasi dari perwakilan BPJS bisa memberi pencerahan bagi masyarakat,” kata Khaidir.[] (rel)