Dalam Islam kewajiban menaati pemimpin merupakan hal yang mutlak dan tak bisa ditawar-tawar, dengan catatan sang pemimpin mengajak pada kebenaran berdasarkan syariat walaupun ia sendiri melanggar perintah Allah. Di antara dalil yang menegaskan hal ini disebutkan dalam hadis nabi yang berbunyi:

“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847).

Dalam hadis di atas terkandung pengertian, kewajiban menaati pemimpin tidak gugur disebabkan dirinya pemimpin yang melakukan maksiat dalam agama, baik kepada Allah, rasul dan sesaamanya. Hanya saja yang tidak wajib ditaati selama dia menyuruh kita kepada perbuatan yang melanggar perintah Allah dan rasulnya.

Ini ditegaskan dalam hadis Nabi SAW dengan bunyinya: “Tidak ada kewajiban taat dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat)(HR. Bukhari no. 7257)

Hadis di atas diperkuat oleh perkataan Rasulullah SAW dengan sabdanya:

“Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144).

Bahkan menaati kepada pemimpin merupakan berada pada urutan ketiga setelah Allah SWT dan Rasul-Nya sesuai dengan penjelasan di dalam surat An-Nisa’aya 59: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59)

Penjelelasan dalam ayat di atas sangat jelas diungkapakan bahwa ketaatan seseoarang kepada pemimpin pada urutan ketiga setelah ketaatan pada Allah dan rasul-Nya. Namun, untuk pemimpin di sini tidaklah datang dengan lafazh ‘taatilah’ karena ketaatan kepada pemimpin merupakan ikutan (taabi’) dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.

Berdasarkan paparan tersebut di atas, apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan taat. Begitu juga sebaliknya walaupun dirinya seorang fasik dan bermaksiat kepada Allah dan rasul.[]