BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi mengatakan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh hanya diperbolehkan mengadakan kampanye rapat umum dua kali.
“Kampanye rapat umum kita batasi maksimal dua kali,” ucap Ridwan Hadi saat dihubungi portalsatu.com, Selasa 15 November 2016.
Ia mengatakan, jika ada pasangan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut maka akan ada ganjarannya.
“Kalau lebih dari dua kali maka akan diberhentikan dan itu kewenangan Panwaslih,” kata Ridwan Hadi.[]


