BANDA ACEH – Dari 40 pendaftar bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, empat di antaranya belum memenuhi syarat. Namun, sesuai surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) keempat bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan peluang 2×24 jam.
Hal tersebut sesuai Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 21 Januari 2023, perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, mengatakan masih ada peluang bagi para bakal calon untuk mengupload data melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna memenuhi syarat.
“Terhitung dari hari ini (Senin, 23/1). Batasnya sampai malam besok. Kalau tidak, ya, selesailah,” kata Samsul saat ditemui portalsatu.com, Senin, 23 Januari 2023, di ruang kerjanya.
Samsul menyebutkan, esok malam merupakan final bagi bakal calon anggota DPD RI yang belum mengupload data Silon.
Adapun keempat bakal calon itu Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati, dan Syafruddin Razali.
Selain itu, menyangkut data pemilih, Samsul menyampaikan KIP Aceh baru saja menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Ia menyebut KIP Aceh baru mengirim data itu ke kabupaten/kota. “Kita sedang menyusun, nanti akan disinkronkan dengan data DPB (Daftar Pemilih Baru). Itu tahap ke depan, ini belum,” jelasnya.
Samsul menjelaskan sebagian data DPB sudah dihimpun beberapa bulan lalu. Namun, KIP Aceh baru menerima DP4 dari pemerintah, kemudian akan disinkronkan dengan DPB.
Perubahan Daerah Pemilihan
Samsul juga memaparkan proses penetapan kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). KIP Aceh mengajukan rancangan tersebut ke KPU RI. “KIP kabupaten/kota telah melakukan uji publik, minimal dua kali,” ujarnya.
“Hasil uji publik itu sudah ada di KPU pusat, terkait rancangan mana yang dipilih,” ucap Samsul.
Menurut Samsul, ada yang memilih rancangan pertama, misalnya tidak ada perubahan Dapil karena tak ada pemekaran kecamatan di kabupaten/kota. Ada juga yang memilih rancangan kedua untuk mengajukan perubahan Dapil.
“Tahapan itu sudah diserahkan semua ke KPU pusat dan sudah beberapa kali dilakukan simulasi,” tuturnya.
Samsul menambahkan, untuk DPRA dan DPR RI tidak ada perubahan Dapil, karena KPU berpandangan bila dilakukan perubahan ini akan memakan waktu yang panjang. “Akan mengganggu tahapan pemilu yang sudah disusun”.
“Untuk DPRA tidak ada perubahan Dapil,” kata Samsul.[]
Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen.