TAKENGON — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menolak tiga partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu legislatif 2019. Ketiga parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Penolakan itu dikarenakan berkas pendaftaran untuk peserta calon di pemilihan legislatif 2019 tidak terpenuhi.
“Ketiganya sudah kita kembalikan, karena administrasinya ada yang kurang,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, Kamis, 12 Oktober 2017.
Semula sebutnya, pendaftaran ketiga parpol itu dilakukan secara terpisah. Sementara Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang mendaftr pada Kamis sore, dinyatakan memenuhi syarat.
Dikatakan Marwansyah, sesuai tahapan pileg 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihaan Umum (KPU) RI, pendaftaran parpol berakhir pada 16 Oktober 2017.
Sementara itu, Ketua KIP Bener Meriah Mukhtaruddin menjelaskan, hingga H minus empat penutupan, pihaknya telah menerima dua parpol yang mendaftar sebaagai calon peserta pileg 2019.
Kedua parpol itu Partai Perindu dan PSI.
“Yang lengkap administrasi hanya Perindo,” ujar Mukhtaruddin.
Bagi parpol yang telah lengkap administrasi, akan diverifikasi ulang pada tahap berikutnya, salah satunya jumlah keanggotaan parpol yakni seperseribu.
“Kalau jumlah penduduknya misal 154 ribu, maka suatu parpol harus memiliki anggota 154 orang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sesuai dengan e-KTP,” ujar Mukhtaruddin.
Menurut data dari KPU RI lanjutnya, terdapat 73 parpol yang telah terdftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Mereka katanya, berhak mendaftar untuk menjadi calon peserta pemilu 2019 dengan syarat yang telah ditentukan.[]

