TAKENGON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menyerahkan berita acara dan surat keputusan penetapan bupati/wakil bupati terpilih ke DPRK setempat.
Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Tengah Juarsih kepada portalsatu.com, Sabtu, 18 Maret 2017, mengatakan, berita acara dan surat keputusan itu diserahkan agar DPRK dapat menjadwalkan rapat paripurna istimewa tentang pelantikan bupati/wakil bupati terpilih.
Kita juga sudah mengusulkan pelantikan bupati/wakil bupati terpilih ke dewan, kata Juarsih.
Diberitakan sebelumnya, KIP Aceh Tengah menetapkan calon bupati/wakil bupati terpilih Shabela Abubakar-Firdaus (Shafda), dalam rapat pleno terbuka, di Hotel Bayu Hil, Kota Takengon, 16 Maret 2017. Paslon Shafda memeroleh suara terbanyak dengan jumlah 32.548 suara hasil Pilkada Aceh Tengah 2017.[]


