BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk para pasien rumah sakit. Mereka diminta untuk mengurus surat pindah agar dapat memilih jika pada hari H Pilkada sedang dirawat inap di rumah sakit di luar tempat berdomisili.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Bidang Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, Fauziah, menjawab portalsatu.com, Rabu, 25 Januari 2017.

“Di rumah sakit tidak ada TPS khusus,” kata Fauziah. 

Menurutnya para pasien dapat menggunakan hak pilih di TPS terdekat tempat yang bersangkutan dirawat menggunakan surat pindah tersebut.

“Misalnya pasien asal Lhokseumawe sedang dirawat di ZA (Rumah Sakit Zainal Abidin) dan pada hari H belum bisa pulang maka yang bersangkutan meminta surat pindah memilih dari KIP di Lhokseumawe untuk bisa memilih di Banda Aceh,” ucap Fauziah. 

Namun, mekanisme tersebut hanya boleh untuk memilih gubernur saja. Sedangkan untuk walikota dan bupati tidak boleh.[]