SUBULUSSALAM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh di sepanjang jalan Teuku Umar, Rabu, 25 Januari 2017.

Pantauan portalsatu.com penertiban yang melibatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan sejumlah personel Satpol PP dan WH Kota Subulussalam itu dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Mereka mencopot satu persatu APK yang berada di luar zona yang telah ditentukan seperti yang terpasang di tiang-tiang listrik, pepohonan di pinggir jalan nasional Subulussalam-Tapaktuan.

Keberadaan APK tersebut mengganggu tata keindahan kota sehingga harus segara ditertibkan, apalagi sebelumnya Panwaslih sudah berulang menyurati kepada masing-masing pasangan calon.

“Sudah, sudah tiga kali kami surati namun tidak diindahkan juga, maka harus ditertibkan, khususnya wilayah Simpang Kiri dan Penanggalan yang merupakan kawasan kota,” kata Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri.

Ia menambahkan pada saat menjelang pencoblosan 15 Februari 2017, semua APK harus sudah diturunkan oleh masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, tepatnya pada 11 Februari.

“Pada 11 Februari itu kondisi daerah harus sudah bersih dari APK, kita harap para pendukung pasangan calon supaya menurunkan sendiri,” pinta Edi.[]