ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRK pada Pemilu 2019, di Aula Kantor KIP, Senin, 2 Juni 2018.
Rapat itu diikuti pengurus partai politik (parpol) lokal dan nasional peserta Pemilu 2019, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara. Rapat tersebut dipimpin Ketua KIP Aceh Utara, Jurfri Sulaiman, S.Sos., didampingi Komisioner KIP, Muhammad Sayuni, S.Kep., M.Kes., dan Sekretaris KIP Hamdani, S.Ag., M.Kom.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Utara, Muhammad Sayuni, mengatakan, dalam rapat itu dibahas tentang persyaratan bakal calon anggota legislatif yang akan didaftarkan oleh masing-masing parpol ke KIP pada 4-17 Juli 2018.
“Ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan oleh para bakal calon legislatif. Di antaranya, bagi calon yang menduduki suatu jabatan maupun bekerja yang hasil pendapatannya bersumber dari APBN maka tidak dibenarkan untuk menjadi peserta pemilu, tapi dibolehkan apabila yang bersangkutan bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaan dimaksud,” kata Muhammad Sayuni kepada portalsatu.com/.
Selain itu, kata Sayuni, mantan narapidana dilarang untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Pada pasal 7 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa (bacaleg) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Apabila nantinya terindikasi sebagai mantan terpidana dari salah satu calon legislatif, maka secara otomatis gugur karena telah melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Sayuni.[]


