ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan bimbingan teknis (Bimtek) pemantapan tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilu 2024, di Hotel Diana Lhokseumawe, Kamis, 21 Desember 2023.
Bimtek tersebut dibuka Plh. Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dihadiri Komisioner KIP, Muhammad Al Khalidi serta sejumlah staf. Kegiatan itu diikuti para Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Sekretaris PPK se-Kabupaten Aceh Utara. Materinya disampaikan Komisioner KIP, Muhammad Usman (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan) yang menyampaikan tentang “Mekanisme Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara”, serta “Tata Cara Pengisian Formulir Model C”, dan Fauzan Novi (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi) mengenai “Bimtek dan Simulasi Penggunaan Sirekap”.
Simulasi penetapan penghitungan suara dan tata cara penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dipandu sejumlah staf (operator) KIP Aceh Utara.
Plh. Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan bimbingan teknis pemantapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ini sangat penting dilakukan. Ini merupakan elemen utama yang harus dipahami penyelenggara pemilu baik di tingkat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Setelah PPK memahami itu, selanjutnya mereka akan melaksanakan Bimtek kepada para PPS di kecamatannya masing-masing”.
“Kegiatan ini kita ingin melihat dan mengevaluasi bagaimana pemahamannya terkait pemungutan dan penghitungan suara. Sebelumnya (pada 16-17 Desember 2023) kita juga telah melaksanakan Bimtek serupa kepada para PPS se-Aceh Utara di Politeknik Negeri Lhokseumawe. Setidaknya teman-teman PPK sudah bisa membimbing mereka dalam proses apa itu pemahaman tentang pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian, bagaimana PPK bisa melakukan simulasi terhadap PPS menyangkut pengisian formulir C hasil, dan C hasil salinan, dan seperti apa penggunaan Sirekap,” kata Zulfikar, Kamis.
Zulfikar menambahkan pemahaman menyangkut Sirekap itu berbasis teknologi informasi baik secara mobile maupun web. Ada dua sarana yang dapat digunakan terkait sistem informasi rekapitulasi tersebut. Selain itu, juga diberikan pemahaman pemungutan suara dan bagaimana proses pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Seletah pemungutan dilakukan, lalu seperti apa proses penghitungan suara, maka hal-hal inilah yang diberikan materi kepada penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan agar nantinya sudah siap secara skill-nya di lapangan. Meskipun itu tugas utama dari KPPS, namun sebagai penyelenggara pemilu perlu mendalami itu.
“Pada dasarnya memang mereka (PPK) sudah memahami, tapi kita perlu membimbing lagi karena itu merupakan sesuatu yang sangat penting atau krusial dalam pelaksanaan pemilu. Saya kira secara pemahaman harus kita mantapkan kembali, juga secara fisik dan kesehatan pun perlu dipikirkan,” pungkas Zulfikar.[](red)




