ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap tahapan Pilkada 2022 yang sudah ditetapkan KIP Aceh beberapa waktu lalu.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, S.H., Selasa, 2 Februari 2021, mengatakan setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi, pihaknya nanti akan duduk kembali untuk finalisasi tahapan Pilkada Aceh Utara tahun 2022.

Saat rapat pembahasan itu, KIP melihat sinkronisasi terkait apa saja item kegiatan yang akan ditetapkan. “Kita juga melihat range waktu, karena dalam tahapan yang telah ditetapkan KIP Aceh harus dilihat kembali berapa hari, berapa bulan proses pelaksanaan masing-masing tahapan,” ujar Zulfikar.

Selain itu, kata Zulfikar, untuk anggaran pelaksanaan Pilkada 2022 sudah diajukan kepada Pemerintah Aceh Utara pada Juni 2020 senilai Rp136 miliar. Surat pengajuan anggaran itu tembusannya disampaikan ke DPRK, Bappeda dan Kesbangpol Aceh Utara. Sebagaimana arahan dari KIP Aceh, kata dia, pihaknya diminta menyiapkan tahapan, termasuk usulan anggaran tersebut.

“Karena sifatnya di tingkat KIP kabupaten/kota ini hanya mengeksekusi apa yang sudah disiapkan. Kalau sesuai dengan Qanun Aceh dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), terkait anggaran pemilihan kepala daerah itu dibebankan kepada APBA dan APBK,” ujar Zulfikar.[](*)