REDELONG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah belum mempublikasikan laporan kekayaan para kandidat bupati dan wakil bupati Bener Meriah. Mereka beralasan para kandidat belum seluruhnya memberikan izin untuk mengumumkan harta kekayaannya.

Ketua KIP Bener Meriah Mukhtaruddin mengatakan, publikasi daftar harta kekayaan pasangan calon kepala daerah merupakan hak prerogatif kandidat. KIP baru bisa mempublikasikan jumlah harta kekayaan mereka setelah mendapat izin dari para kandidat.

“Dari tujuh Paslon di Bener Meriah, baru empat di antaranya yang menyerahkan surat ijin publikasi LHKPN melalui KIP,” kata Mukhtaruddin kepada portalsatu.com, Kamis, 5 Januari 2017

KIP Bener Meriah berencana melaporkan LHKPN Paslon ke publik setelah mendapat surat dari semua kandidat. Laporan itu juga akan dipublish melalui media massa.

Dia mengatakan batas akhir laporan kekayaan setiap paslon ditetapkan pada 13 Februari 2017 atau H-2 pencoblosan. Menurutnya bagi Paslon yang tidak melaporkan LHKPN dapat diberi sanksi tegas hingga pembatalan dari bursa kandidat.[]