REDELONG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah mencoret 1.070 nama pemilih dalam pilkada 15 Februari 2017 mendatang.
Penceretan itu disebut-sebut dilakukan karena para pemilih dinilai tidak terdaftar dalam data base Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bener Meriah.
Ketua KIP Bener Meriah Mukhtaruddin mengatakan, pencoretan itu juga dikarenakan adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai penduduk Bener Meriah.
“TMS yang kita maksud, karena ada warga yang meninggal dunia, dan pindah tempat tinggal tanpa keterangan,” kata Mukhtaruddin kepada portalsatu.com, Kamis, 15 Desember 2016.
Dengan adanya pencoretan itu katanya, maka KIP Bener Meriah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 96.401 pemilih dari sebelumnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 97.447 pemilih.
Kendatipun sebut Mukhtaruddin, warga Bener Meriah yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai penduduk, juga dapat menggunakan hak pilih dengan membawa surat keterangan dari Disdukcapil.
“Kalau sudah ada keterangan, otomatis dia sudah tercatat sebagai penduduk Bener Meriah yang secara hukum,” ujar Mukhtaruddin.[]



