SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melakukan pendistribusian logistik pelaksanaan Pilgub Aceh dan Pilkada Subulussalam yang akan berlangsung, Rabu, 27 November 2024.

Distribusi ini dilakukan sehari jelang Pilkada atau H-1 hari pencoblosan, KIP Kota Subulussalam mendistribusikan logistik Pilkada ke 82 desa yang tersebar di lima kecamatan Simpang Kiri, Penanggalan, Sultan Daulat, Rundeng dan Longkib.

Pengiriman logistik ini dilepas langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam, Azhari, S. Ag., M.Si disaksikan Forkopimda, Panwaslih dan Ketua KIP Kota Subulussalam Asmiadi bersama sejumlah Komisioner dan Sekretaris Elwin Latif. Logistik diangkut menggunakan mobil truk colt diesel, Selasa, 26 November 2024.

Pelepasan Logistik Pilkada di halaman kantor KIP Subulussalam diangkut menggunakan mobil truk colt diesel didistribusikan ke-160 TPS di Kota Subulussala, Selasa, 26 November 2024.

Ketua KIP Asmiadi mengatakan logistik yang diserahkan ke tiap-tiap TPS teridir dari empat bilik suara, dua kotak suara, surat suara 68.021 (sudah termasuk 2.5%) per 2 Pemilihan (total 136.042). Selanjutnya, 2 tinta, empat bantalan dan paku, dua alat bantu tunanetra (ABTN) dan formulir lainnya. Jumlah DPT Subulussalam sebanyak 66.282 ditambah 2.5% sehingga jadi 68.021 lembar surat suara.

Asmiadi berharap proses pendistribusian logistik ini berjalan dengan lancar sampai ke desa tujuan, termasuk beberapa desa yang berada di wilayah pedalaman. Asmiadi memastikan semua logistik akan tiba hari ini semua desa – desa yang tersebar di lima kecamatan di Kota Subulussalam.

Asmiadi menjelaskan jumlah pemilih di bumi Syekh Hamzah Fansuri ini yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 66.282 tersebar di Simpang Kiri 54 TPS, Penanggalan 28 TPS, Rundeng 32 TPS, Sultan Daulat 31 TPS dan Longkib 15 TPS.

Asmiadi juga menjelaskan proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota Subulussalam periode 2024 – 2029 dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Masyarakat diharapkan hadir di TPS paling telat sebelum batas pendaftaran ditutup pukul 14:00 WIB.

Bagi warga yang sudah mendaftar di batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak penyelanggara, mereka dipersilahkan mengantri untuk mencoblos walaupun jam sudah melewati pukul 14:00 WIB, hingga semua warga yang sudah mendaftar bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada Subulussalam dan Pilgub Aceh ini.

“Jika terdapat pemilih yang masih antri dan sudah menyerahkan surat undangan ke panitia, sisa antrian tersebut akan dihabiskan meski sampai pukul 15.00 WIB. Artinya, yang antri itu dihabiskan, bukan masuk pukul 14.02 WIB atau 14.01 WIB,” kata Asmiadi.[]