LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Penerimaan pendaftaran pada 20 hingga 29 November 2022.
Plh. Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I., mengatakan KIP mengundang warga negara Indonesia khususnya di wilayah Kota Lhokseumawe yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK.
Adapun persyaratannya antara lain mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan. Selain itu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
“Persyaratan lainnya, bagi yang ingin mendaftarkan diri dapat melihat dalam akun atau aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Karena setelah mengisi identitas pribadi sesuai KTP dan sebagainya, maka akan ada halaman selanjutnya untuk bisa men-download surat lamaran pendaftaran, surat pernyataan, riwayat hidup, serta unggahan dokumen lainnya untuk kelengkapan administrasi. Paling penting adalah membuat akun dulu baru bisa daftar,” kata Zainal Bakri dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Ahad, 20 November 2022.
Menurut Zainal Bakri, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KIP Kota Lhokseumawe mulai 20 sampai 29 November 2022 melalui siakba.kpu.go.id. Sedangkan dokumen fisik disampaikan sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau melalui petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe, Jalan T. Ibrahim Agoeng No.3, Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.[]l
Assalamualaikum.. adakah surat edaran/pengumuman resminya dari KIP Kota Lhokseumawe? terima kasih..