TAKENGON – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah Mukhtaruddin meminta polisi untuk menerbitkan surat edaran terkait penggunaan alat peraga kampanye pada kendaraan. Pasalnya penggunaan alat peraga kampanye kepala daerah yang ditempel pada kendaraan bermotor hanya dapat ditertibkan oleh pihak kepolisian.

“Yang bisa tertibkan itu polisi, mengacu pada UU Lalu Lintas, seperti halnya telah mengubah warna mobil. Tadi juga sudah ada rapat koordinasi dengan polisi. Jadi dalam edaran itu dijelaskan mekanismenya nanti,” kata Mukhtaruddin, Jumat, 11 November 2016.

Hal senada disampaikan Ketua Panitia Pengawasan Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah, Khairul Akhyar. Dia mengatakan dalam Peraturan Badan Pengawasan Pemilu (Perbawaslu) juga tidak diatur tentang alat peraga kampanye yang ditempel pada kendaraan baik roda dua maupun empat.[]