KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM

NOMOR : 68/HK.03.1-KPT/03/KIP-SS/IX/2018

TENTANG

 

PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA SUBULUSSALAM DALAM PEMILIHAN UMUM 2019

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM

Menimbang      :

a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang  pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota disebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/kota menetapkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota berdasarkan rencananya DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu keputusan.

Mengingat.       :1.  Undang- undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

2. Undang-undang No. 8  Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10);

3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5189);

4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019;

6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota;

7. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota;

8. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum di Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 9);

 

Memperhatikan:   1. Berita Acara Rapat Pleno Nomor 123/PL.03.2-BA/KIP-Kot/IX/2018 tenggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

 

M E M U T U S K A N:

Menetapkan   : KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM TENTANG

PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA SUBULUSSALAM DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.

Kesatu     : Menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dituangkan dalam Model DCT  sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

Kedua           : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Subulussalam

Pada tanggal : 20 September 2018

 

 

Ketua KIP Kota Subulussalam 

 

                Sahatta

 

 

Tembusan Kepada Yth:

1. Ketua KPU RI di Jakarta;

2. Ketua KIP Aceh di Banda Aceh

 

Lampiran : KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM

Nomor     : 68/HK.03.1-KPT/03/KIP-SS/IX/2018TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN KOTA SUBULUSSALAM DALAM PEMILIHAN UMUM 2019

Informasi lebih lanjut klik link di bawah ini:

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Subulussalam Dapil 1 Simpang Kiri

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Subulussalam Dapil 2 Penanggalan

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Subulussalam Dapil 3 Longkib dan Rundeng

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Subulussalam Dapil 4 Sultan Daulat