TAKENGON – Sidang sengketa putusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah ditunda hingga Rabu, 2 Oktober 2016, pukul 10:00 WIB. KIP harus mempelajari terlebih dahulu berkas pemohon sengketa bakal pasangan calon (Bapaslon), Saiful Efendi-Nurhidayah.
“Katanya baru diserahkan ke kuasa hukum KIP, maka dipelajari dulu, besok lanjut lagi,” kata Saiful Efendi didampingi Balon pendampingnya Nurhidayah, usai rapat musyawarah sengketa putusan KIP di kantor Panwaslih Aceh Tengah, Selasa, 1 Oktober 2016.
Hadir dalam rapat itu tiga komisioner KIP yang didampingi kuasa hukum, dan komisioner Panwaslih setempat serta Bapaslon Saiful Efendi-Nurhidayah.
Sidang yang bersifat penting itu dibuka pukul 10:00 WIB dan ditutup pukul 10:20 WIB, setelah Bapaslon Saiful Efendi-Nurhidayah membacakan permohonan.
Sebelumnya diberitakan, KIP menyatakan bakal pasangan calon ini tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada Aceh Tengah. Keputusan pleno KIP ini kemudian ditindaklanjuti Saiful Efendi-Nurhidayah dengan melaporkannya ke Panwaslih Aceh Tengah.
Berdasarkan keputusan pleno KIP, Bapaslon tersebut tidak melampirkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK hingga batas akhir 16 Oktober 2016. Sementara Nurhidayah mengaku telah melampirkan LHKPN model A pada 7 Oktober 2016. Untuk LHKPN model B (sesuai persyaratan kandidat-red) dikeluarkan KPK pada 24 Oktober 2016, dan langsung diserahkan ke KIP Aceh Tengah.
“Isi LHKPN saya di model A atau B itu tidak ada perubahan,” ujar Nurhidayah.
Dia mengatakan, bukti penyerahan LHKPN model A dari KPK juga diterakan dalam Lembar Perbaikan Persyaratan Calon atau TT.2.KWK. Dokumen penyerahan LHKPN itu tertera pada poin 11 yang menyatakan terlampir.
Nurhidayah juga menjelaskan tidak ada batas waktu berlaku yang ditentukan KPK untuk lembar LHKPN model. Inilah yang membuat Nurhidayah menafsirkan LHKPN tersebut masih dapat digunakan karena tidak ada perubahan harta kekayaan. Apalagi menurutnya LHKPN Model A tersebut sebagai bukti awal sembari menunggu LHKPN model B dikeluarkan KPK.
“Saya ini kan Bapaslon wakil pengganti, jadi tidak mungkin terkejar semua persyaratan. Maka kita lampirkan model A terlebih dahulu, nanti kita ganti kalau LHKPN model B-nya sudah keluar,” kata Nurhidayah.[]

