Oleh Taufik Sentana*

Dikisahkan dalam Qiraah Rasyidah* bahwa seorang saudagar hendak melakukan perjalanan bisnis ke Aleppo (Syam, Siria). Beragam perlengkapan dagang telah ia siapkan. Hanya saja, karena alasan tertentu ia tidak bersama rombongan lainnya. Disamping itu ia juga mesti menyewa unta untuk membawa dagangan.

Setelah mencari klien yang  cocok dan harga yang pas untuk membawa dagangannya, maka ia pun berangkat bersama seorang yang menyewakan unta-untanya, dan berangkatlah mereka menuju Aleppo.

Sebelum sampai ke kota yang dituju, mereka sempat berhenti di tengah perjalanan untuk beristirahat dan merapikan kembali barang dagangan yang akan dijual.

Namun ada satu hal yang menimpa si pemilik dagangan. Ia merasa tubuhnya kurang sehat dan sepertinya tidak dapat melanjutkan perjalanan. Karena barang dagangan yang hendak dibawa tadi mesti berada di Aleppo tepat waktu, maka diambillah kesepakatan agar si pemilik unta (tukang unta)  tetap melanjutkan perjalanan dan menitipkan dagangannya pada seorang kenalan disana. Sementara pemilik dagangan yang sedang sakit ini akan menyusul kemudian.

Maka tibalah pemilik unta tadi dengan beragam dagangan yang diamanahkan padanya di kota Aleppo. Menyaksikan pasar yang begitu ramai dan suasana yang sangat mendukung, muncul bisikan buruk di hatinya agar ia mengabaikan amanah si pemilik dagangan dan menjual semua barang dagangan tersebut dengan harga yang lebih murah. Karena pikirnya, si pemilik dagangan ini tidak akan cukup bukti untuk menyalahkannya. Atau ia bisa saja pulang lebih cepat dan menempuh rute perjalanan yang berbeda.

Akhirnya iapun terpedaya oleh pikiran buruknya, dengan segera ia mencari lapak dan mengobral semua dagangan tadi. Tentu banyak yang tertarik, karena selain harga yang murah, barang barang yang dijualpun sangat beragam, (kain, rempah dan bahan pokok) dan berkualitas baik.

Di tengah kesibukannya, muncullah seketika pedagan asli yang  memiliki barang barang tersebut. Dan betapa terkejutnya ia, saat ia mengetahui bahwa semua barang dagangannya telah hampir habis dijual tanpa izinnya.

Setelah terjadi pertikaian dan perdebatan, dikarenakan si tukang unta tidak mengakui bahwa ia hanyalah menyewakan unta-untanya.

Karena tidak ditemukan jalan keluar, maka merekapun pergi ke hakim setempat. Namun di dalam persidangan si pemilik unta (tukang unta) tadi masih tidak mengakui kecurangannya. Sementara si pemilik dagangan tidak mempunyai bukti dan saksi yang cukup untuk mendukung kepemilikannya.

Maka sang hakim mempersilakan keduanya berlalu meninggalkan ruang sidang. Sementara di hati pemilik barang dagangan berkecamuk perasaan tidak puas dan rasa kecewa.

Tiba-tida dari arah belakang terdengar suara sang Hakim menyeru : “Yaa Jammaal, wahai tukang unta,” serta merta dan tanpa diduga menolehlah si tukang unta yang asli ke arah sang hakim. Sehingga sang hakimpun dapat memutuskan ” Sekarang aku putuskan, engkaulah si tukang unta dan engkau telah mencurangi pedagang di sebelahmu”

Oleh karena putusan tersebut, dengan pertimbangan dan kejelian sang hakim, si tukang unta tadi tidak lagi bisa berkelit. Sebab dalam keseharian ia memang tukang unta yang menyewakan untanya untuk orang lain. Sehingga pedagang yang ia curangipun tertolong pula dengan putusan hakim.

Dari kisah ringan ini, setidaknya kita bisa mengambil pelajaran tentang fungsi amanah yang mesti diperihara. Perlunya membangun sikap jujur, dan yang terpenting, masyarakat selalu memerlukan hakim (pejabat publik) yang adil, cerdas dan penuh pelayanan dalam urusan manusia.[]

*Taufik Sentana
Sangat interes terhadap kajian pendidikan Islam klasik.

*Qiraah Rasyidah merupakan buku panduan bahasa Arab dan Moral dalam tradisi pendidikan pesantren modern, bersumber dari khazanah keilmuan Kairo, Mesir.