LHOKSEUMAWE – Perempuan korban konflik di Aceh meminta agar turut dilibatkan dalam kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dilantik Gubernur Aceh, di Banda Aceh, pada 24 Oktober 2016 lalu.

“Kami melihat adanya KKR, ke depan Aceh harus membuat sejarah baru dan perempuan korban konflik harus diikutsertakan di dalamnya,” kata Azriana, Ketua Komnas Perempuan, kepada portalsatu.com, di Lhokseumawe, Selasa, 21 Maret 2017.

Menurutnya selama ini muncul paradigma korban konflik hanyalah bagi mereka yang ikut terlibat langsung dalam pertikaian tersebut. Padahal, kata Azriana, banyak sekali perempuan yang dilecehkan masa konflik.

“Ada yang dipukul dan ada pula yang diperkosa dengan sadis,” ujarnya.

Dia mengungkapkan ada perempuan Aceh yang diperkosa di bawah ancaman senjata. Selain itu, ada juga yang diancam dengan menggunakan binatang buas.

Menurut Azriana, mereka yang diperkosa tersebut bukan karena melawan negara. Namun dikarenakan memiliki hubungan emosional dengan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kala itu.

Dia berharap agar tidak ada para pihak yang menganggap korban pemerkosaan dengan sadis tersebut, hanyalah korban cacat. “Mereka sangat terpukul. Psikis pasti terganggu, tapi rehabilitasi dari pemerintah belum ada. Tak hanya itu, lemahnya pengaturan terhadap persoalan kekerasan seksual dalam KUHP, sehingga banyak pelaku melakukan perbuatan itu banyak yang tidak mendapatkan hukuman,” ujar Azriana.

Dia mencatat, sedikitnya terdapat 185 kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh. Jumlah tersebut dihitung sejak diberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) dan pasca-DOM.

“Korban tersebut belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah,” katanya.[]