BANDA ACEH – KKR Aceh tidak akan melibatkan para pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Tidak, kita akan menimbang, ada kemungkinan yang disebut dengan inquiri statemen talking, ada hal sensitif yang harus kita pertimbangkan dulu kalau kita ingin melakukan itu,” kata Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Gedung Utama DPRA, Senin, 24 Oktober 2016.
Dia mengatakan dalam rencana KKR Aceh selama pengurusan ini, ada 20 kali statemen talking yang dilakukan nantinya. “Lima di Banda Aceh dan 15 di daerah. Yang 5 di Banda Aceh itu untuk isu-isu tertentu. Itu yang resmi, yang terbuka,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Afridal Darmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam sidang paripurna DPR Aceh, di gedung utama DPRA, Senin, 24 Oktober 2016 sekitar pukul 15.10 WIB. Sementara Muhammad MTA ditetapkan sebagai Wakil Ketua KKR Aceh.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, dan diikuti sejumlah pimpinan serta anggota DPR Aceh. Dalam sidang tersebut juga ditetapkan Fajran Zain, Masthur Yahya SH M.Hum, Fuadi S.Hi MH, Evi Narti Zain SE, dan Ainal Mardhiah S.TP, sebagai anggota KKR Aceh.
Paripurna yang berlangsung di gedung utama DPRA ini turut dihadiri sejumlah pelajar di Aceh.
Seperti diketahui, Komisi I Dewan Perwailan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan tujuh nama yang dinyatakan lulus sebagai anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kompetensi (Fit and Proper Test) terhadap 21 calon yang berlangsung selama dua hari pada Senin- Selasa, 18-19 Juli 2016 lalu.
Selain itu, DPRA juga menetapkan tujuh nama lainnya sebagai cadangan Komisioner KKR Aceh. Mereka adalah Norma Susanti RM, Muhammad Daud Beureh SH, Mohd. Jully Fuadi, Syafridah SP, Hamdan Nurdin S.Sos, Zulchaidir Ardiwijaya S.IP dan Muhammad Ramadhan SH.[]


