LHOKSEUMAWE – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh akan menggelar Rapat Dengar Kesaksian (RDK) Korban Pelanggaran HAM di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe, di Gedung DPRK Aceh Utara, 16 hingga 17 Juli 2019.

RDK itu mengusung tema “Dengarkan suara korban: Mengungkap masa lalu, menata masa depan”. Dalam RDK tersebut KKR Aceh akan memperdengarkan kesaksian dari 16 korban atau keluarga korban yang berasal dari wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, yang telah mengalami kekerasan saat konflik masa silam.

Hal itu disampaikan Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, saat konferensi pers di Gedung DPRK Aceh Utara, Senin, 15 Juli 2019, sore. Ia mengatakan, pada hari pertama RDK (Selasa, 16 Juli 2019) akan diperdengarkan 7 kesaksian korban. Sementara hari kedua (Rabu) 9 kesaksian. Dari berbagai jenis kekerasan yang diterima oleh korban diklasifikasikan menjadi pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing, penghilangan paksa atau enforced disappeareance dan penyiksaan.

Menurut Afridal, pemilihan lokasi di Aceh Utara berdasarkan luas wilayah kejadian, banyaknya korban, kesanggupan serta dukungan pemerintah kabupaten. Kata dia, ini merupakan kegiatan yang kedua kali diselenggarakan setelah RDK pertama terhadap 14 korban pelanggaran HAM di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, 27-28 November 2018 lalu.

“Tindak lanjut hasil dari RDK pertama saat ini sudah kita buat dan direkomendasikan untuk dilakukan reparasi dalam tahap awal, dan RDK ini menjadi alat untuk memperdengarkan kebenaran,” ujar Afridal.

Afridal menjelaskan, KKR Aceh merupakan lembaga negara non-struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Sedangkan RDK salah satu metode pengungkapan kebenaran yang legal dan diakui secara konstitusi.

“Dapat dikatakan bahwa RDK adalah ruang bagi korban untuk menyampaikan peristiwa yang telah dialami pada masa lalu. Dampak dan harapan akan masa depan yang lebih baik, serta pembelajaran penting bagi sebuah bangsa agar tidak mengalami kembali peristiwa kelam di masa depan,” ungkap Afridal.

Konferensi pers itu turut dihadiri Komisioner KKR Aceh, Evi Narti Zein, Ainal Mardiah, Mastur Yahya, Fuadi Abdullah, dan Muhammad Daud Berueh.[]