SIGLI – Komisi A DPRK Pidie memanggil Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat untuk dimintai keterangan terkait penelitian dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Roni Ahmad, salah satu calon bupati Pidie. Dalam pertemuan tersebut, Komisi A menilai keabsahan dokumen terdapat kejanggalan terutama proses legalisir ijazah yang belum mencerminkan legalitas hukum, Rabu, 12 Oktober 2016.

Ketua Komisi A DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, meminta Panwaslih untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Pasalnya, selama ini informasi kasus dugaan dokumen palsu yang menjadi polemik di masyarakat ini tidak dibuka ke publik.

“Kita meminta kepada Panwaslih dalam bekerja menjungjung tinggi rasa keadilan, kredibel dan independen, dengan demikian apapun hasil penelitian yang dilakukan Panwaslih, menjadi keputusan yang bisa diterima semua pihak,” kata Ketua Komisi A.

Dia juga menilai Panwaslih belum berani mengeluarkan keputusan terhadap hasil penelitian dugaan pelanggaran pilkada. “Kondisi itu akan memunculkan anggapan miring dari masyarakat terhadap Panwaslih,” kata Mahfuddin.

Menyikapi hal ini, Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie, Said Husen, mengatakan, pihaknya terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Dia juga mengaku Panwaslih Pidie sedang merampungkan hasil penelitian terhadap dugaan pemalsuan dokumen salah satu kandidat

“Kita sedang melakukan langkah untuk merampungkan, namun masih terkendala karena sejumlah pihak berkompeten untuk memberikan keterangan belum bisa ditemui, karena sedang di luar daerah,” kata Said, yang mengaku akan menuntaskan kasus tersebut dalam 5 hari kerja.[]