BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ermiadi Abdurrahman, ST, meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah mensahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Batu (nisan) Aceh yang drafnya sudah di Biro Hukum Setda Aceh.

“Pergub batu (nisan) Aceh perlu segera disahkan oleh Gubernur Aceh sekarang. Hal itu sangat dibutuhkan sebagai rujukan hukum penyelamatan benda arkeologi Aceh, khususnya batu nisan Aceh yang berprasasti, sebagai bukti kekayaan intelektual, pencatat peradaban Islam di Aceh,” kata Ermiadi Abdurrahman, kepada portalsatu.com, di Banda Aceh, 2 Juni 2017.

Ermiadi yang merupakan politisi Partai Aceh tersebut, mengatakan, penyelamatan benda arkeologi di Aceh merupakan hal yang mendesak dilakukan oleh pemerintah secara sistematis dengan melibatkan berbagai unsur yang peduli dan memahaminya.

“Setelah pergub Batu Aceh disahkan oleh Gubernur, DPRA akan mengqanunkannya dalam format yang lebih luas,” kata Ermiadi yang disebutkan akan maju sebagai anggota DPR RI pada 2019.

Sementara aktivis politik dari Partai Aceh, Taufik Rizal dikenal Taufik Paloh, mengatakan, selama ini penyelamatan benda arkeologi Aceh terutama batu nisan Aceh, telah diupayakan penyelamatannya oleh beberapa organisasi masyarakat, di antaranya Central Information for Samudera Pasai Heritage (CISAH), Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa), Wansa, dan beberapa organisasi lainnya.

“Para aktivis kebudayaan dari berbagai organisasi itu adalah pahlawan penyelamat benda warisan budaya Aceh. Kalau Gubernur mensahkan pergub Batu Aceh, maka salah satu bagian terpenting dari proses penyelamatan dan pelestarian benda arkeologi Aceh telah tersedia,” kata Taufik dalam pertemuan yang dihadiri juru bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman alias Adi Laweueng tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, draf pergub Batu (Nisan) Aceh yang disusun oleh pegiat kebudayaan tersebut diserahkan oleh Thayeb Loh Angen kepada Dinas Kebudayaan Aceh, dan telah dibahas bersama para pakar di Hotel Rasamala, Seutui, Banda Aceh, 27 April 2017.

Setelah diperbaiki menurut hasil pembahasan dengan para pakar tersebut, draf Pergub Batu Nisan Aceh diserahkan oleh Disbudpar Aceh kepada biro hukum setda Aceh pada awal Mei 2017, beberapa hari sebelum pameran batu nisan Aceh.

Pada Mei 2017, Museum Negeri Aceh yang merupakan UPTD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, mengadakan pameran Batu Nisan Aceh pada 9-16 Mei 2017. Pameran yang pertama kali dilaksanakan di dunia tersebut dikunjungi oleh bebagai pihak dari dalam dan luar Aceh, serta beberapa luar negeri.

Sebagaimana diketahui, pada Maret 2017, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan akan membuat Pergub tentang Batu (Nisan) Aceh. Gubernur juga memerintahkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar menyiapkan hal yang diperlukan untuk mendaftarkan Batu Nisan Aceh ke UNESCO.

Berikut penggalan draf pergub Batu Aceh yang berada di Biro Hukum Setda Aceh:

… … …

BAB II
KEBIJAKAN UMUM
Pasal 2

(1) Dengan peraturan Gubernur ini, diatur mengenai penyelamatan dan pelestarian Batu Aceh.
(2) Penyelamatan dan pelestarian Batu Aceh ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bekerjasama dengan intansi dan lembaga terkait.

BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3

Ruang lingkup dari Peraturan Gubernur ini meliputi Kewenangan Pemerintah terhadap penyelamatan dan pelestarian Batu Aceh.

BAB IV
TUJUAN
Pasal 4

Pelestarian Batu Aceh bertujuan untuk :
a. Melindungi dan melestarikan Batu Aceh sebagai benda warisan budaya Aceh yang merupakan bagian dari warisan dunia Islam;
b. meningkatkan pemahaman kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap Batu Aceh;
c. membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi dan memperluas pengetahuan bagi masyarakat untuk berkarya dalam bidang kebudayaan;
d. Menjadikan Batu Aceh sebagai objek penting dalam penelitian sejarah Islam dan perkembangan seni rupa di dalam dan luar negeri; dan
e. Mewujudkan Batu Aceh sebagai benda warisan budaya yang diakui oleh dunia.

BAB V
KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 5

Yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dalam Peraturan Gubernur ini adalah:
a. Membuat peraturan penyelamatan dan pelestarian Batu Aceh;
b. Membentuk Tim Ahli bersama Pemerintah kabupaten/kota dalam usaha melestarikan Batu Aceh;
c. Mengelola dan/atau memindahkan Batu Aceh untuk penyelamatan dan pelestarian;
d. Menerima Batu Aceh dari Kab/Kota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya;
e. Mengkoordinasikan pelestarian Batu Aceh secara lintas sektor dan wilayah;
f. Menyelenggarakan kerjasama penyelamatan dan pelestarian batu Aceh dengan instansi terkait lainnya;
g. Melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum terhadap penyelamatan dan pelestarian batu Aceh;
h. Menetapkan batas keruangan Batu Aceh;
i. Menghentikan proses pemanfaatan ruang dan/atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Batu Aceh.

Pasal 6

Tim ahli yang dibentuk bertugas untuk:
a. Mendata dan meneliti lokasi terdapatnya persebaran Batu Aceh;
b. Menyerahkan laporan hasil pendataan dan penelitian kepada Instansi terkait untuk didaftarkan lokasi persebaran Batu Aceh sebagai situs atau kawasan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

… … (dst).[]